Sabtu, 4 Oktober 2025

Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Ditahan KPK

Kamis, 5 Januari 2023 19:13 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata (tengah, depan) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (tengah, belakang) sebagai pemberi suap kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Gedung KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Dalam kasus ini, Rijanto Lakka diduga berkomunikasi langsung dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan sejumlah orang di pemerintahan Provinsi Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan. Rijanto akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama dan bakal diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Editor Sapto Nugroho
Byline/Fotografer JEPRIMA
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Korupsi
Date Created 20230105
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR

Berita Terkait