Senin, 29 September 2025

INFOGRAFIS Kebijakan Baru Penjualan LPG 3 Kilogram

Senin, 3 Februari 2025 23:07 WIB
Foto #1
KEBIJAKAN BARU PENJUALAN - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan kebijakan baru bahwa penjualan tabung LPG 3 Kilogram tidak dapat lagi dilakukan di tingkat pengecer per 1 Februari 2025. Oleh karenanya, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg harus ke pangkalan yang berada di berbagai daerah yang sudah terdaftar. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer AKBAR PERMANA
Byline Title STF
Category FIN
Date Created 20250203
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR

Berita Terkait