Senin, 29 September 2025

Komentar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Soal Pembentukan Badan Industri Mineral

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan mengenai alasan pembentukan Badan Industri Mineral.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Taufik Ismail
BAHLIL DI ISTANA - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, (27/8/2025). Bahlil menjelaskan mengenai alasan Presiden Prabowo Subianto pembentukan Badan Industri Mineral. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan mengenai alasan pembentukan Badan Industri Mineral.

Menurut Bahlil, Badan Industri Mineral dibentuk sebagai konsentrasi Presiden Prabowo Subianto dalam menerjemahkan potensi besar sumber daya mineral Indonesia menjadi kekuatan industri nasional.

"Adalah bagian dari konsentrasi pemerintah dalam rangka menterjemahkan sumber daya alam kita khususnya di tanah jarang, logam tanah jarang," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, (27/8/2025).

Menurut Bahlil, Presiden Prabowo Subianto menilai Badan Industri Mineral ini penting untuk memastikan pengelolaan mineral strategis tidak hanya berhenti pada eksploitasi tambang, tetapi berkembang menjadi industri yang memberi nilai tambah bagi perekonomian bangsa.

"Karena itu bapak Presiden berpandangan bahwa penting ada satu badan untuk bisa mengelola industri-nya. Dan itu Badan Industi Mineral itu dibentuk," katanya.

Bahlil menjelaskan, di bawah badan tersebut nantinya akan ada perusahaan milik negara (BUMN) yang diberi tugas khusus mengelola mineral strategis.

Saat ditanya apakah lembaga baru ini akan berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil menegaskan tidak. Menurutnya, Badan industri Mineral langsung berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Inovasi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek).

"Nggak di bawah ESDM dong. Dia kan sudah langsung di bawah. Kepalanya kan langsung Mendiktisaintek. Tetapi tambangnya nanti kita yang akan, ESDM yang akan menyerahkan ketika tambang-tambang mana aja yang dibutuhkan oleh negara," katanya.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan wujud implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Baca juga: Jabat Kepala Badan Industri Mineral, Mendiktisaintek Brian Yuliarto Dapat Ucapan Selamat DPR

“Karena itu untuk negara. Kembali kepada Pasal 33 bahwa seluruh kekayaan yang ada pada kita dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat bangsa dan negara," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan