Senin, 29 September 2025

Kejagung Sita Rp 301 Miliar Hasil Kasus TPPU Duta Palma Group

Selasa, 12 November 2024 22:27 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Kejaksanaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 301,9 miliar atau lengkapnya Rp 301. 986.366.605,47 atas kasus tersebut. Dengan adanya tambahan uang sitaan tersebut, Kejagung menetapkan PT Duta Palma Group sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan Pasal 3/4/5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP. Tribunnews/Jeprima
Editor
Byline/Fotografer Jeprima
Byline Title JEP
Category CLJ
Supp Category Kejahatan
Date Created 20241112
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright tribunnews
KOMENTAR

Berita Terkait