Sidang Perdana Gugatan kepada Wapres Gibran Ditunda
Senin, 8 September 2025 17:08 WIB
Foto #1
SIDANG PERDANA - Penggugat Subhan Palal bersiap mengikuti sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp125 triliun kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena pendidikan SMA yang dianggap tidak sesuai aturan di Indonesia dan KPU RI di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Sidang yang beragendakan pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak terkait ditunda menjadi Senin (15/9) karena pihak penggugat menolak tergugat 1 Gibran Rakabuming Raka diwakili kuasa hukum dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Tribunnews/Jeprima
Editor | Herudin |
Byline/Fotografer | Jeprima |
Byline Title | JEP |
Category | CLJ |
Supp Category | Sidang |
Date Created | 20250908 |
Credit | Tribunnews |
Source | Tribunnews |
City | Jakarta Pusat |
Province | DKI Jakarta |
Country | Indonesia |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR