Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA Kemnaker

Kamis, 24 Juli 2025 18:50 WIB
TERSANGKA KORUPSI - Empat tersangka tersisa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA yaitu Koordinator Bidang Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GTW), Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019-2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW), Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Jamal Shodiqin (JS), dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE) berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka tersisa pada kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009???2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014???2019, dan Ida Fauziyah pada 2019???2024. Tribunnews/Jeprima
Editor Herudin
Byline/Fotografer Jeprima
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Tersangka
Date Created 20250724
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
KOMENTAR

Berita Terkait