Kamis, 2 Oktober 2025

Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

Jumat, 13 Desember 2024 19:21 WIB
Foto #1
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Editor Herudin
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title IRWAN RISMAWAN
Date Created 20241213
Credit TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR

Berita Terkait