Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara
Jumat, 13 Desember 2024 19:21 WIB
Foto #1
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Editor | Herudin |
Byline/Fotografer | IRWAN RISMAWAN |
Byline Title | IRWAN RISMAWAN |
Date Created | 20241213 |
Credit | TRIBUNNEWS |
City | Jakarta Pusat |
Province | DKI Jakarta |
Country | Indonesia |
Copyright | TRIBUNNEWS |
Tags
#Budi Said
#Korupsi Rekayasa Transaksi Emas Antam
#Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
#Pengadilan Tipikor
FOTO TERKAIT
KOMENTAR