Ibadah Haji 2025
Mengenal Apa Itu Tawaf Wada dalam Ibadah Haji, Dilakukan sebelum Meninggalkan Makkah
Mengenal apa itu tawaf wada yang dilaksanakan oleh jemaah haji sebelum meninggalkan Makkah.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mengenal apa itu tawaf wada yang dilaksanakan oleh jemaah haji sebelum meninggalkan Makkah.
Merujuk Buku Manasik Haji 2025 dari Kementerian Agama (Kemenag), Tawaf Wada merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah.
Adapun hukum melaksanakan Tawaf Wada adalah wajib. Bagi yang meninggalkan dikenakan DAM menyembelih kambing (Menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah).
Sedangkan menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada’ hukumnya sunah.
Kewajiban tawaf wada gugur dan tidak dikenakan DAM, berlaku bagi jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang besar, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.
Lantas, bagi wanita haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah.
Juga, bagi jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada’.
Sementara itu, tawaf wada dapat disatukan dengan tawaf ifadah, berlaku bagi jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit.
Lalu, bagi jemaah dalam masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang I kloter awal
Pelaksanaan Tawaf Wada
Mengenai kapan pelaksanaan tawaf wada ini, dilakukan paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Setelah melaksanakan Tawaf Wada’, jemaah kembali ke hotel.
Jemaah bisa mempersiapkan bekal rencana perjalanan pulang ke Tanah Air (Gelombang I) atau melanjutkan perjalanan ke Madinah (Gelombang 2).
Seusai Tawaf Wada’, jemaah diperbolehkan beristirahat/tidur dan aktivitas lainnya.
Dikutip dari situs Kemenag, tawaf wada dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali sebagai tanda perpisahan dan salam kepada Baitullah.
Syarat Sah Tawaf
- Suci dari hadas dan najis
- Menutup aurat
- Berada di dalam Masjidil Haram, termasuk di lantai dua, tiga, atau empat
- Memulai dari Hajar Aswad
- Ka'bah berada di sebelah kiri
- Di luar Ka'bah (tidak di dalam Hijir Ismail)
- Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran
- Niat tersendiri, jika tawaf yang dia lakukan berdiri sendiri, tidak terkait dengan haji dan umrah
Jadwal Kepulangan Haji
Diberitakan sebelumnya, rangkaian ibadah haji selesai tepat pada 13 Dzulhijjah 1446 H. Jemaah melaksanakan semua rangkaian ibadah haji, mulai wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina hingga lempar jumrah.
Sumber: TribunSolo.com
Ibadah Haji 2025
Komite 3 DPD RI Usul Ada Kompensasi Otomatis Terhadap Jemaah Haji Telat atau Gagal Berangkat |
---|
Mekanisme Kuota Haji, Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta Memotong Daftar Antrean? |
---|
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
---|
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.