Senin, 29 September 2025

Ibadah Haji 2025

Mengenal Apa Itu Tawaf Wada dalam Ibadah Haji, Dilakukan sebelum Meninggalkan Makkah

Mengenal apa itu tawaf wada yang dilaksanakan oleh jemaah haji sebelum meninggalkan Makkah.

AP/Amr Nabil
JEMAAH HAJI - Ribuan jemaah haji mengelilingi Ka'bah, bangunan kubik di Masjidil Haram selama ibadah haji tahunan di Mekkah, Arab Saudi, Jumat, 30 Juni 2023. Mengenal apa itu tawaf wada yang dilaksanakan oleh jemaah haji sebelum meninggalkan Makkah. (Foto Arsip Juni 2023) 

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal apa itu tawaf wada yang dilaksanakan oleh jemaah haji sebelum meninggalkan Makkah.

Merujuk Buku Manasik Haji 2025 dari Kementerian Agama (Kemenag), Tawaf Wada merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah

Adapun hukum melaksanakan Tawaf Wada adalah wajib. Bagi yang meninggalkan dikenakan DAM menyembelih kambing (Menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah). 

Sedangkan menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada’ hukumnya sunah.

Kewajiban tawaf wada gugur dan tidak dikenakan DAM, berlaku bagi jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang besar, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.

Lantas, bagi wanita haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah

Juga, bagi jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada’.

Sementara itu, tawaf wada dapat disatukan dengan tawaf ifadah, berlaku bagi jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit.

Lalu, bagi jemaah dalam masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang I kloter awal

Pelaksanaan Tawaf Wada

Mengenai kapan pelaksanaan tawaf wada ini, dilakukan paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Setelah melaksanakan Tawaf Wada’, jemaah kembali ke hotel.

Jemaah bisa mempersiapkan bekal rencana perjalanan pulang ke Tanah Air (Gelombang I) atau melanjutkan perjalanan ke Madinah (Gelombang 2).

Seusai Tawaf Wada’, jemaah diperbolehkan beristirahat/tidur dan aktivitas lainnya.

Dikutip dari situs Kemenag, tawaf wada dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali sebagai tanda perpisahan dan salam kepada Baitullah.

Syarat Sah Tawaf

  • Suci dari hadas dan najis 
  • Menutup aurat
  • Berada di dalam Masjidil Haram, termasuk di lantai dua, tiga, atau empat
  • Memulai dari Hajar Aswad
  • Ka'bah berada di sebelah kiri
  • Di luar Ka'bah (tidak di dalam Hijir Ismail)
  • Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran
  • Niat tersendiri, jika tawaf yang dia lakukan berdiri sendiri, tidak terkait dengan haji dan umrah

Jadwal Kepulangan Haji 

Diberitakan sebelumnya, rangkaian ibadah haji selesai tepat pada 13 Dzulhijjah 1446 H. Jemaah melaksanakan semua rangkaian ibadah haji, mulai wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina hingga lempar jumrah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan