Ibadah Haji 2025
Mendadak! Penerapan Tanazul untuk Jemaah Indonesia, Alasan PPIH Ikuti Keputusan Arab Saudi
Pemerintah Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mendadak memutuskan menunda penerapan tanazul saat puncak ibadah haji
Adapun dalam konteks mabit di Mina, tanazul dipahami sebagai jemaah yang memisahkan diri dari rombongannya di kloter untuk pulang lebih awal ke hotel di Makkah. Mereka tidak tinggal di tenda Mina.
Lantas, bagi jemaah yang memilih kembali ke hotel ini, akan mabit di sekitar jamarat.
Sementara itu, dikutip dari situs Badan Pengelola Keuangan Haji, tanazul diartikan sebagai proses menggantikan atau mendahulukan keberangkatan kloter haji seseorang karena kondisi tertentu.
Mekanisme ini, mempermudah jemaah yang mengalami kendala dalam perjalanan haji.
Skema Tanazul dalam Ibadah Haji
Konsep Tanazul dalam Islam ini, menekankan pentingnya menghormati dan mempermudah orang tua, khususnya dalam pelaksanaan haji.
Jemaah haji lansia pun diberikan kemudahan, seperti pendampingan khusus, layanan kesehatan lebih intensif, serta kelancaran dalam proses embarkasi.
Mengingat, ibadah haji membutuhkan fisik prima, jadwal yang lebih fleksibel untuk membantu lansia menghindari waktu-waktu padat dan melelahkan.
Adapun melalui skema Tanazul, memungkinkan lansia menyesuaikan jadwal ibadah haji mereka dengan kondisi medis.
Konteks Implementasi Skema Tanazul dalam Rangkaian Ibadah Haji
1. Tanazul untuk Kepulangan Lebih Cepat
Bagi jamaah yang ingin tanazul untuk pulang lebih awal, maka pengajuan tanazul bisa dilakukan melalui dua cara.
Pertama, petugas PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan nama jemaah haji yang akan ditanazulkan berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan bahwa jemaah itu, harus dipulangkan segera.
Tujuannya, untuk mendapatkan perawatan intensif di Tanah Air.
Kedua, jemaah haji bisa mengajukan tanazul secara tertulis kepada PPIH yang bertugas melayani kedatangan dan kepulangan di Daker Makkah maupun Madinah.
Tentunya dengan mencantumkan alasan tanazul tersebut.
Selanjutnya, PPIH akan memverifikasi kelayakan alasan pengajuan tanazul.
2. Tanazul saat Proses Mabit di Mina

Tanazul dalam hal ini adalah pulang-balik dari Mina ke Hotel di sela-sela melaksanakan ibadah di Mina.
Sehingga, ketika melakukan tanazul, bukan berarti sama sekali tidak di Mina dan tidak mengerjakan ibadah selama di mina.
Bagi jemaah yang bertanazul dan ketika waktu melempar jumrah berada di tenda Mina dan mewakilkan jemaah lain, maka ia tidak dikenai dam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.