Ibadah Haji 2025
Mendadak! Penerapan Tanazul untuk Jemaah Indonesia, Alasan PPIH Ikuti Keputusan Arab Saudi
Pemerintah Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mendadak memutuskan menunda penerapan tanazul saat puncak ibadah haji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mendadak memutuskan menunda penerapan tanazul saat puncak ibadah haji 2025 ini.
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan bahwa pelaksanaan Program Tanazul bagi jemaah haji Indonesia ditunda pada tahun mendatang.
Baca juga: Murur dan Tanazul Jadi Solusi pada Pelaksanaan Haji 2025 dari Kemenag RI
Penundaan pelaksanaan program ini sesuai keputusan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan mempertimbangkan alasan keselamatan.
PPIH Arab Saudi sedianya akan memberlakukan Program Tanazul pada operasional haji 1446 H/2025 M.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan bahwa pelaksanaan Tanazul ditunda ke musim haji tahun-tahun mendatang, untuk dipersiapkan dengan lebih matang,” kata Muchlis M Hanafi melalui keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Sempat Tak Dapat Izin Arab Saudi, Klinik Kesehatan Haji Indonesia Kembali Layani Jemaah
Program ini awalnya didesain sebagai salah satu ikhtiar Kementerian Agama untuk memberikan kemudahan dalam beribadah sesuai tuntunan syariat dan menjaga keselamatan jemaah, khususnya bagi lansia, disabilitas, dan kelompok rentan.
Program ini telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2025.
“Kami memahami bahwa pembatalan yang mendadak ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian jemaah. Namun, ini adalah langkah terbaik yang diambil demi menjaga keselamatan seluruh jemaah," katanya.
Berkenaan dengan perubahan kebijakan ini, tanazul tidak lagi diprogramkan oleh PPIH Arab Saudi.
Artinya, semua jemaah akan tetap melaksanakan rangkaian ibadah di Mina, termasuk mabit dan melontar jumrah, lalu kembali ke Makkah sesuai jadwal masing-masing.
Meski begitu, jemaah dapat melakukan tanazul secara mandiri dengan berkoordinasi melalui syarikah masing-masing, terutama terkait penyediaan konsumsi.
Muchlis M Hanafi meminta edaran pembatalan Program Tanazul dan pengaturan pergerakan ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh petugas dan mitra layanan dalam pelaksanaan fase Armuzna.
“Kepatuhan terhadap ketentuan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah jemaah haji Indonesia,” pungkasnya.
Tentang Tanazul Ibadah Haji
Dikutip dari situs resmi Kemenag, tanazul adalah memisahkan diri dari rombongan atau kelompok terbang (kloter).
Dalam ibadah haji, istilah tanazul sering digunakan untuk menyebut jemaah yang proses kepulangannya tidak berbarengan dengan rombongannya, bisa pulang lebih awal (tanazul dini) atau lebih akhir.
Adapun dalam konteks mabit di Mina, tanazul dipahami sebagai jemaah yang memisahkan diri dari rombongannya di kloter untuk pulang lebih awal ke hotel di Makkah. Mereka tidak tinggal di tenda Mina.
Lantas, bagi jemaah yang memilih kembali ke hotel ini, akan mabit di sekitar jamarat.
Sementara itu, dikutip dari situs Badan Pengelola Keuangan Haji, tanazul diartikan sebagai proses menggantikan atau mendahulukan keberangkatan kloter haji seseorang karena kondisi tertentu.
Mekanisme ini, mempermudah jemaah yang mengalami kendala dalam perjalanan haji.
Skema Tanazul dalam Ibadah Haji
Konsep Tanazul dalam Islam ini, menekankan pentingnya menghormati dan mempermudah orang tua, khususnya dalam pelaksanaan haji.
Jemaah haji lansia pun diberikan kemudahan, seperti pendampingan khusus, layanan kesehatan lebih intensif, serta kelancaran dalam proses embarkasi.
Mengingat, ibadah haji membutuhkan fisik prima, jadwal yang lebih fleksibel untuk membantu lansia menghindari waktu-waktu padat dan melelahkan.
Adapun melalui skema Tanazul, memungkinkan lansia menyesuaikan jadwal ibadah haji mereka dengan kondisi medis.
Konteks Implementasi Skema Tanazul dalam Rangkaian Ibadah Haji
1. Tanazul untuk Kepulangan Lebih Cepat
Bagi jamaah yang ingin tanazul untuk pulang lebih awal, maka pengajuan tanazul bisa dilakukan melalui dua cara.
Pertama, petugas PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan nama jemaah haji yang akan ditanazulkan berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan bahwa jemaah itu, harus dipulangkan segera.
Tujuannya, untuk mendapatkan perawatan intensif di Tanah Air.
Kedua, jemaah haji bisa mengajukan tanazul secara tertulis kepada PPIH yang bertugas melayani kedatangan dan kepulangan di Daker Makkah maupun Madinah.
Tentunya dengan mencantumkan alasan tanazul tersebut.
Selanjutnya, PPIH akan memverifikasi kelayakan alasan pengajuan tanazul.
2. Tanazul saat Proses Mabit di Mina

Tanazul dalam hal ini adalah pulang-balik dari Mina ke Hotel di sela-sela melaksanakan ibadah di Mina.
Sehingga, ketika melakukan tanazul, bukan berarti sama sekali tidak di Mina dan tidak mengerjakan ibadah selama di mina.
Bagi jemaah yang bertanazul dan ketika waktu melempar jumrah berada di tenda Mina dan mewakilkan jemaah lain, maka ia tidak dikenai dam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.