Ibadah Haji 2025
Menteri Agama Serahkan Pilihan Penyembelihan Dam di Tanah Suci atau Indonesia kepada Jemaah Haji
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyerahkan keputusan penyembelihan dam kepada jemaah haji Indonesia masing-masing.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyerahkan keputusan penyembelihan dam kepada jemaah haji Indonesia masing-masing.
Menurutnya, jemaah boleh memilih antara penyembelihan dam di Indonesia atau Tanah Suci.
"Nah, kalau seandainya ada Jamaah kita dari Indonesia, Jamaah Haji Indonesia, mau melaksanakan damnya di Indonesia, setelah mendengarkan fatwa majelis ulama seperti tadi," kata Nasaruddin dalam Konferensi Pers Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (29/5/2025).
"Dan juga mereka juga punya hak asasi sendiri untuk berpendapat bahwa di negara lain, dan sebagian ulama bahkan umat islam membolehkan, maka itu kita serahkan kepada individu," tambahnya.
Dirinya menjelaskan bahwa sejumlah negara sudah melaksanakan penyembelihan dam di negeri masing-masing.
Sehingga Pemerintah memberikan pilihan jika jemaah mengambil cara tersebut.
Meski begitu, Nasaruddin mengatakan Kemenag tidak bisa menetapkan fatwa terkait hal tersebut.
"Kami tidak bisa menetapkan fatwa. Itu kewenangan Majelis Ulama Indonesia. Karena itu kami sudah menyurat dan meminta pertimbangan hukum fikih kepada mereka,” ujarnya.
MUI, kata Nasaruddin, dalam jawabannya menyatakan bahwa selama alasan atau illat atau sebab hukum dalam fiqih belum cukup kuat, maka penyembelihan dam tetap dilakukan di Tanah Suci.
Menurut Nasaruddin, sejumlah organisasi Islam di Indonesia seperti Muhammadiyah, Persis, serta beberapa ulama Nahdlatul Ulama telah mengeluarkan pendapat yang membolehkan penyembelihan dam dilakukan di Indonesia.
Selain itu, Nasaruddin mengungkapkan beberapa negara lain juga telah melakukan hal yang sama.
"Bahkan di Mesir sendiri, ada yang melaksanakan dam di Mesir, ada juga di Mekkah," kata Nasaruddin.
Sehingga, Pemerintah menyerahkan putusan mengenai pemotongan dam kepada jemaah sendiri.
"Nah, inilah sikap kami di Kementerian Agama, karena Kementerian Agama tidak berhak untuk memberikan fatwa, tapi memberikan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi," pungkasnya.
Ibadah Haji 2025
Komite 3 DPD RI Usul Ada Kompensasi Otomatis Terhadap Jemaah Haji Telat atau Gagal Berangkat |
---|
Mekanisme Kuota Haji, Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta Memotong Daftar Antrean? |
---|
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
---|
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.