Rabu, 1 Oktober 2025

Ibadah Haji 2025

Jemaah Haji Indonesia Dilarang Lakukan Penyembelihan Hewan untuk Pembayaran Dam di RPH Kota Makkah

PPIH Arab Saudi terbitkan edaran jemaah haji dilarang kunjungi dn melakukan penyembelihan hewan untuk pembayaran Dam atau Hadyu serta kurban.

Penulis: Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM/ANITA K WARDHANI
DAGING HEWAN DAM - Foto pengolahan daging hewan yang disembelih untuk pembayaran Dam atau denda pada jemaah haji Tamatu. PPIH Arab Saudi terbitkan edaran jemaah haji dilarang kunjungi dn melakukan penyembelihan hewan untuk pembayaran Dam atau Hadyu serta kurban. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan atau penyembelihan hewan untuk pembayaran Dam atau Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya. 

Baca juga: 6 Rukun Haji, Wajib Dilaksanakan Jemaah dan Tak Bisa Digantikan Orang Lain/Bayar Dam

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan bahwa larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam "Ta'limatul Hajj" (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi. 

Dalam Ta'limatul Hajj, jemaah ditetapkan yang membayar Dam (denda) di Arab Saudi dilakukan melalui lembaga Adahi, atau agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.

Baca juga: Cara Bayar Dam atau Hadyu bagi Jemaah dan Petugas Haji, Dilakukan Mulai 1 Syawal hingga 29 Zulkaidah

"Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi," kata Muchlis melalui keterangan tertulis, Kamia (22/5/2025).

Muchlis mengatakan jemaah haji Indonesia dilarang melakukan penyembelihan hewan Dam atau Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah.

DAGING HEWAN DAM  2
DAGING HEWAN DAM - Foto pengolahan daging hewan yang disembelih untuk pembayaran Dam atau denda pada jemaah haji Tamatu. PPIH Arab Saudi terbitkan edaran jemaah haji dilarang kunjungi dn melakukan penyembelihan hewan untuk pembayaran Dam atau Hadyu serta kurban.

"Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan atau melakukan penyembelihan hewan Dam atau Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya," katanya.

Selain Al-Adahi, kata Muchlis Hanafi, sebagai alternatif jemaah juga dapat membayar Dam Hadyu melalui Baznas. 

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu. 

Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved