Ibadah Haji 2025
Kemenag Terapkan Mekanisme Pembayaran Dam Petugas Haji Lewat BAZNAS
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memperkenalkan mekanisme baru dalam tata kelola pembayaran Dam atau Hadyu bagi petugas haji.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Tribunnews.com/ Dewi Agustina
UMRAH - Suasana jemaah haji melaksanakan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (11/5/2025) sore. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memperkenalkan mekanisme baru dalam tata kelola pembayaran Dam atau Hadyu bagi petugas haji.
Di antaranya:
- Tidak berihram/niat dari mīqāt
- Tidak melakukan mabit di Muzdalifah
- Tidak melakukan mabit di Mina
- Tidak melontar jumrah
- Tidak melakukan tawaf wada'
Ketentuan Dam bagi Jemaah haji (Dam Nusuk)
- Seseorang yang melaksanakan haji tamattu' atau qiran wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing
- Bila tidak sanggup, ia wajib menggantinya dengan berpuasa 10 hari, tiga hari selama ia beribadah haji di Makkah dan tujuh hari dilakukan di Tanah Air
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait Ibadah Haji 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.