Selasa, 30 September 2025

Ibadah Haji 2025

DPR Desak Pemerintah Cabut Izin dan Hukum Maksimal Travel Nakal yang Gunakan Visa Non Haji

Calon jemaah haji yang nekat berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan visa non-haji, seperti visa ziarah, kerja, atau bisnis.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
TRAVEL BERANGKATKAN HAJI ILEGAL - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus di Kompleks Parlemen, Senayan. Dirinya mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum biro travel serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam modus pemberangkatan jemaah menggunakan visa non-haji. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus, angkat bicara soal 36 jemaah calon haji ilegal tertangkap saat akan berangkat di Bandara Soekarno Hatta, pada Senin (5/5/2025).

Calon jemaah haji yang nekat berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan visa non-haji, seperti visa ziarah, kerja, atau bisnis.

Padahal, pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi sudah secara tegas melarang praktik tersebut.

“Penggunaan visa non-haji untuk ibadah haji adalah tindakan ilegal yang sangat berisiko bagi para jemaah. Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi yang diperoleh melalui kuota nasional,” kata Hasan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (10/5/2025).

Politikus Partai Golkar asal Dapil Jambi itu juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum biro travel serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam modus pemberangkatan jemaah menggunakan visa non-haji.

“Tindakan mereka membahayakan para jamaah. Jika ketahuan, mereka bisa ditahan, dideportasi, dan tidak mendapat pelayanan di Tanah Suci. Ini jelas bentuk penelantaran dan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Hasan Basri juga meminta Kementerian Agama, bersama kepolisian dan Ditjen Imigrasi, meningkatkan pengawasan dan melakukan pengusutan terhadap biro travel nakal.

Menurutnya, pemberian sanksi maksimal penting sesuai hukum yang berlaku.

“Kementerian Agama dan BPH (Badan Penyelenggara Haji) harus bertindak tegas: mencabut izin, membekukan operasional, serta memasukkan biro travel pelanggar ke daftar hitam. Tak boleh ada toleransi bagi yang memanfaatkan ketidaktahuan jamaah demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan jamaah calon haji yang keberangkatannya digagalkan oleh pihak Imigrasi Soekarno Hatta dan Polres Bandara Soekarno Hatta itu, menggunakan visa kerja atau amil.

36 jamaah itu beberapa berasal dari Tegal dan Brebes. 

Kemudian ada juga dari Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, maupun Jakarta.

Mereka diiming-imingi dengan slogan 'Berangkat Haji Tanpa Antre' dan biaya seharga Rp139 juta hingga Rp175 juta.

Dalam penggagalan tersebut, ada dua terduga pelaku IA (48) dan NF (40), yang merupakan pemimpin rombongan serta penyelenggara haji ilegal.

IA merupakan Direktur Utama perusahaan Tour and Travel, sedangkan NF seorang perempuan bertugas merekrut jamaah calon haji.

Para korban mengaku telah membayar ratusan juta rupiah kepada perusahaan, yang ternyata bukan biro travel resmi, melainkan hanya sebuah event organizer.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan