Minggu, 5 Oktober 2025

Ibadah Haji 2025

Detik-detik WNI Tertangkap Saat Transaksi Visa Haji Ilegal Pada Polisi Arab, Kini Dipenjara

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berurusan dengan hukum di Arab Saudi. Berikut detik-detik penangkapannya. 

|
Penulis: Anita K Wardhani
freepik/net
VISA HAJI ILEGAL - Sebanyak 24 warga negra Indonesia (WNI) di Madinah ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga melakukan pemalsuan visa haji milik orang lain. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berurusan dengan hukum di Arab Saudi. Berikut detik-detik penangkapannya.  

WNI tersebut juga sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji.

“Jadi masih ada warga kita yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji," ujar Yusron Ambary melalui keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

Dirinya mengingatkan warga negara Indonesia untuk tidak memaksakan diri berhaji dengan visa non haji atau berhaji secara ilegal.

Menurutnya, pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jemaah haji ilegal.

“Pembatasan (jemaah haji ilegal) itu bahkan sudah dilakukan sejak dini. Dari awal (Saudi) gencar melakukan razia dan pemeriksaan. Harapannya tidak banyak orang nekat masuk Makkah,” katanya.

Menurut Yusron, visa ziarah sampai saat ini memang masih bisa dipakai untuk masuk ke Arab Saudi, walaupun penerbitannya sudah dihentikan sejak 13 April 2025.

Warga asing yang memiliki visa ziarah dan masih valid, mereka bisa masuk ke Arab Saudi.

“Tapi mereka tetap tidak boleh masuk ke Makkah. Kalau Jeddah dan kota lainnya tidak ada larangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, kata Yusron, pihaknya juga mendapat informasi dari imigrasi Arab Saudi tentang 50 WNI yang ditolak masuk ke Arab Saudi.

Mereka diketahui menggunakan visa pekerja musiman (amil musimy).

“50 orang itu langsung dikembalikan ke Indonesia dengan pesawat berikutnya,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved