Ibadah Haji 2025
Detik-detik WNI Tertangkap Saat Transaksi Visa Haji Ilegal Pada Polisi Arab, Kini Dipenjara
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berurusan dengan hukum di Arab Saudi. Berikut detik-detik penangkapannya.
TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berurusan dengan hukum di Arab Saudi. Berikut detik-detik penangkapannya.
WNI berinisial KMRI ini ditangkap di kediamannya di Mekkah, Arab Saudi Minggu Jumat 25 April 2025 karena kedapatan menjual jasa ibadah haji secara ilegal.
Baca juga: Pakai Visa Ziarah dan Bayar Rp 150 Juta, 30 WNI Calon Jemaah Haji Ilegal Tertangkap Masuk Arab Saudi
KMRI yang merupakan mukimin (sebutan untuk warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi) ini tertangkap saat melakukan transaksi dengan petugas keamanan setempat.
Polisi Arab Saudi ini menyamar sebagai calon jemaah yang akan berhaji dengan tasreh (izin) berupa visa haji resmi.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan KMRI ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji yang ilegal.
"Perbuatan KMRI ini terbukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jemaah," kata Yusron saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025).
Yusron juga mengatakan jika ditemukan juga bukti-bukti, yaitu penyiapan piagam untuk calon jemaahnya dan salinan promosi.
Ditahan, Ini Ancaman Hukuman Penjual Visa Haji Ilegal
Dengan bukti ini, WNI tersebut ditahan.
Yusron mengatakan pihak kepolisian menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui tindakannya.
"KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi pada 29/4 dan kasusnya dilimpahkan jg ke Kejaksaan Umum Makkah utk proses lebih lanjut," terang Yusron.
Baca juga: Kemenag Umumkan 187.773 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit per Sabtu Ini
Saat ini,KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi sejak 29 Mei 2025.
Kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses hukum lebih lanjut.
"KJRI akan memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi dalam proses persidangan," ucapnya.

Yusron mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan Haji Tanpa Tasreh.
Yusron mengingatkan Pemerintah Saudi sangat serius dalam mencegah Haji tanpa Tasreh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.