Sabtu, 4 Oktober 2025

Ibadah Haji 2025

Detik-detik WNI Tertangkap Saat Transaksi Visa Haji Ilegal Pada Polisi Arab, Kini Dipenjara

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berurusan dengan hukum di Arab Saudi. Berikut detik-detik penangkapannya. 

|
Penulis: Anita K Wardhani
freepik/net
VISA HAJI ILEGAL - Sebanyak 24 warga negra Indonesia (WNI) di Madinah ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga melakukan pemalsuan visa haji milik orang lain. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berurusan dengan hukum di Arab Saudi. Berikut detik-detik penangkapannya.  

TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berurusan dengan hukum di Arab Saudi. Berikut detik-detik penangkapannya. 

WNI berinisial KMRI ini ditangkap di kediamannya di Mekkah, Arab Saudi Minggu Jumat 25 April 2025 karena kedapatan menjual jasa ibadah haji secara ilegal.

Baca juga: Pakai Visa Ziarah dan Bayar Rp 150 Juta, 30 WNI Calon Jemaah Haji Ilegal Tertangkap Masuk Arab Saudi

KMRI yang merupakan mukimin (sebutan untuk warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi) ini tertangkap saat melakukan transaksi dengan petugas keamanan setempat.

Polisi Arab Saudi ini menyamar sebagai calon jemaah yang akan berhaji dengan tasreh (izin) berupa visa haji resmi. 

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary  mengatakan KMRI ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji yang ilegal.

"Perbuatan KMRI ini terbukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jemaah," kata Yusron saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025).

Yusron juga mengatakan jika ditemukan juga bukti-bukti, yaitu penyiapan piagam untuk calon jemaahnya dan salinan promosi.

Ditahan, Ini Ancaman Hukuman Penjual Visa Haji Ilegal

Dengan bukti ini, WNI tersebut ditahan. 

Yusron mengatakan pihak kepolisian menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui tindakannya. 

"KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi pada 29/4 dan kasusnya dilimpahkan jg ke Kejaksaan Umum Makkah utk proses lebih lanjut," terang Yusron. 

Baca juga: Kemenag Umumkan 187.773 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit per Sabtu Ini

Saat ini,KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi sejak 29 Mei 2025.

Kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses hukum lebih lanjut.

"KJRI akan memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi dalam proses persidangan," ucapnya.

KAKBAH di AWAL MUSIM HAJI - Suasana area Kakbah di awal musim haji Jumat (2/5/2025). Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat hanya jamaah yang punya visa haji bisa masuk Makkah.
KAKBAH di AWAL MUSIM HAJI - Suasana area Kakbah di awal musim haji Jumat (2/5/2025). Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat hanya jamaah yang punya visa haji bisa masuk Makkah. (HO/MEDIA CENTER HAJI/MCH 2025)

Yusron mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan Haji Tanpa Tasreh.

Yusron mengingatkan Pemerintah Saudi sangat serius dalam mencegah Haji tanpa Tasreh. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved