Ibadah Haji 2025
46 Jemaah Belum Lunasi Biaya Haji, Kemenag Karawang Ingatkan Batas Waktu Pelunasan 2 Mei 2025
Kemenag Karawang mengingatkan kepada 46 CJH tersebut agar bisa melunasi biaya pemberangkatan haji hingga 2 Mei 2025.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Hingga 29 April 2025 tercatat sebanyak 46 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Karawang Jawa Barat belum melunasi biaya haji.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, Sopian, mengingatkan kepada 46 CJH tersebut agar bisa melunasi biaya pemberangkatan haji hingga 2 Mei 2025.
Baca juga: Daftar Layanan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi: Konsumsi, Transportasi hingga Akomodasi
"Memang sangat sayang sekali. Kalau tidak melunasi (biaya ibadah haji) tidak bisa berangkat, karena daftar tunggu kita 21 tahun saat ini," kata Sopian mengutip Tribunjabar.com, Selasa (29/4/5).
Sopian mengatakan kuota haji Karawang tahun 2025 sebanyak 2.087 orang, jumlah jemaah yang belum melunasi biaya haji mencapai 2,20 persen dari kuota tersebut.
Kuota haji pada tahun 2025, menurut Sopian, merupakan kuota haji dari daftar tunggu yang mencapai selama 14 tahun.
"Kalau yang tahun 2025, mereka menabung dan menunggu daftar tunggu haji selama 14 tahun," kata Sopian.
Sopian menjelaskan, dari 46 orang yang belum melunasi haji, sebanyak 24 merupakan urut porsi dan sebanyak 22 orang merupakan lansia.
Baca juga: 80 Jemaah Haji di Purwakarta Batal Berangkat ke Tanah Suci karena Tidak Mampu Lunasi Ongkos
Menurut hasil pendataan Kementerian Agama Kabupaten Karawang, mayoritas jemaah yang belum melunasi biaya haji disebabkan oleh faktor ekonomi dan kondisi kesehatan lansia.
Selain itu karena jemaah tidak memperoleh surat keterangan istitha’ah (dokumen yang memuat pernyataan kemampuan jemaah haji untuk melaksanakan ibadah haji dari sisi kesehatan, finansial, dan keamanan) dari Dinas Kesehatan karena penyakit serius seperti diabetes dan jantung.
"Tahun ini lebih tinggi yang belum melakukan pelunasan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," kata dia.

Sopian memberikan dua opsi bagi yang tidak mampu melunasi hingga batas akhir.
Pertama, mengundurkan diri dan menarik setoran awal (dengan konsekuensi kehilangan nomor porsi).
Kedua, menunda keberangkatan ke tahun depan tanpa menarik dana.
Jika hingga batas waktu masih ada yang belum melunasi, maka kuota haji Karawang tahun ini secara otomatis berkurang.
"Kami tetap berharap, dalam sisa waktu yang ada, mereka bisa segera menyelesaikan pelunasan," ujar Sopian.
Perpanjangan Masa Pelunasan Biaya Haji di 3 Provinsi
Diketahui bahwa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M kembali diperpanjang hingga 2 Mei 2025.
Sebelumnya, pelunasan biaya haji berakhir pada 25 April 2025.
Mengutip dari laman Kemenag, total ada 212.733 jemah yang telah melunasi biaya haji reguler.
"Tahap perpanjangan pelunasan biaya haji reguler berakhir. Sebanyak 212.733 jemaah reguler lunasi biaya haji reguler," ungkap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Mereka yang melunasi, terdiri atas 184.029 jemaah berhak lunas yang telah melunasi pada tahap I maupun II, 27.500 jemaah dengan status cadangan, 1.520 Petugas Haji Daerah, dan 684 pembimbing ibadah pada KBIHU.
Muhammad Zain menjelaskan, dari sisi jumlah, jemaah reguler yang melunasi biaya haji sudah melebihi kuota nasional.
Namun demikian, secara kewilayahan, masih ada dua provinsi yang belum 100 persen terserap kuotanya, yakni Jawa Barat (80 kuota) dan Gorontalo (11 kuota).
Selain itu, masih ada 52 kuota PHD dan satu kuota pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang juga belum terisi.
"Kita akan kembali perpanjang pelunasan Bipih Reguler hingga 2 Mei 2025," tegas Muhammad Zain.
"Perpanjangan ini hanya dibuka untuk tiga provinsi, yaitu: Jawa Barat, Gorontalo, dan Banten," sambungnya.
Selain kuota yang belum terisi semua di Jawa Barat dan Gorontalo, jemaah status cadangan yang melunasi pada tiga provinsi ini juga masih perlu ditambah.
Tujuannya, untuk mengantisipasi jemaah yang sudah melunasi tapi akhirnya menunda keberangkatan.
"Ada juga sejumlah jemaah yang ketentuan istitha'ah-nya baru terbit sehingga baru bisa melunasi. Sebab, nama mereka masuk dalam kategori jemaah berhak lunas," tegasnya.
Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025.
Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Sumber: (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi) (Tribunnews.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Puluhan Calon Haji Asal Karawang Terancam Gagal Berangkat, Padahal Sudah Antre Daftar 14 Tahun
Sumber: Tribun Jabar
Ibadah Haji 2025
Komite 3 DPD RI Usul Ada Kompensasi Otomatis Terhadap Jemaah Haji Telat atau Gagal Berangkat |
---|
Mekanisme Kuota Haji, Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta Memotong Daftar Antrean? |
---|
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
---|
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.