Haji 2025
Calon Haji 2025 harus Sehat, 9 Penyakit Ini Bisa Gagalkan Keberangkatan
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan ketentuan dan standar kesehatan bagi jemaah haji, untuk memastikan jemaah mampu menjalani rangkaian ibadah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 M/1446 H semakin mendekat.
Sebelum bertolak ke Tanah Suci, para calon jemaah haji diwajibkan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan biaya perjalanan haji (Bipih).
Pemeriksaan istitha'ah kesehatan dilakukan melalui pemeriksaan medis menyeluruh, yang meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, mental, serta kemampuan menjalankan aktivitas harian.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pun telah menetapkan ketentuan dan standar kesehatan bagi jemaah haji, untuk memastikan setiap jemaah mampu menjalani rangkaian ibadah dengan baik tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Baca juga: Sosok Kasim, Calon Jemaah Haji Tertua di Kabupaten Malang, Berangkat Sendiri karena Istri Meninggal
Terdapat 9 kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk berhaji, yakni:
- Gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal.
- Penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau saat melakukan aktivitas ringan.
- Penyakit paru kronis yang membutuhkan oksigen intermiten atau terus-menerus.
- Sirosis hati dengan tanda-tanda gagal fungsi.
- Gangguan neurologis atau psikologis yang menyebabkan disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif.
- Demensia pada lansia.
- Kehamilan.
- Penyakit menular aktif.
- Kanker yang sedang dalam tahap kemoterapi.
Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler.
Setiap calon jemaah wajib dinyatakan memenuhi istitha'ah kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan biaya haji.
Dalam pelaksanaan ibadah haji, kondisi fisik dan mental yang prima menjadi syarat mutlak.
Bagi jemaah yang telah mendapatkan nomor porsi dan terpanggil berhaji namun mengalami kondisi medis berat atau kronis, seperti penyakit menahun yang melemahkan fisik atau kehamilan, disarankan untuk menunda keberangkatan atau membadalkan hajinya.
Haji 2025
Komite 3 DPD RI Usul Ada Kompensasi Otomatis Terhadap Jemaah Haji Telat atau Gagal Berangkat |
---|
Mekanisme Kuota Haji, Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta Memotong Daftar Antrean? |
---|
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
---|
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.