Senin, 6 Oktober 2025

Haji 2025

Calon Haji 2025 harus Sehat, 9 Penyakit Ini Bisa Gagalkan Keberangkatan

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan ketentuan dan standar kesehatan bagi jemaah haji, untuk memastikan jemaah mampu menjalani rangkaian ibadah

Tribunnews.com/Anita K Wardhani
ILUSTRASI - Jemaah haji Indonesia mulai meninggalkan Kota Makkah, Arab Saudi, Jumat (21/6/2024), usai melaksanakan rangkaian prosesi badah haji. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 M/1446 H semakin mendekat.

Sebelum bertolak ke Tanah Suci, para calon jemaah haji diwajibkan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan biaya perjalanan haji (Bipih).

Pemeriksaan istitha'ah kesehatan dilakukan melalui pemeriksaan medis menyeluruh, yang meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, mental, serta kemampuan menjalankan aktivitas harian.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pun telah menetapkan ketentuan dan standar kesehatan bagi jemaah haji, untuk memastikan setiap jemaah mampu menjalani rangkaian ibadah dengan baik tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Baca juga: Sosok Kasim, Calon Jemaah Haji Tertua di Kabupaten Malang, Berangkat Sendiri karena Istri Meninggal

Terdapat 9 kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk berhaji, yakni:

  1. Gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal.
  2. Penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau saat melakukan aktivitas ringan.
  3. Penyakit paru kronis yang membutuhkan oksigen intermiten atau terus-menerus.
  4. Sirosis hati dengan tanda-tanda gagal fungsi.
  5. Gangguan neurologis atau psikologis yang menyebabkan disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif.
  6. Demensia pada lansia. 
  7. Kehamilan.
  8. Penyakit menular aktif.
  9. Kanker yang sedang dalam tahap kemoterapi.                                                                                                                                                                                                                    

Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler.

Setiap calon jemaah wajib dinyatakan memenuhi istitha'ah kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan biaya haji.

Dalam pelaksanaan ibadah haji, kondisi fisik dan mental yang prima menjadi syarat mutlak.

Bagi jemaah yang telah mendapatkan nomor porsi dan terpanggil berhaji namun mengalami kondisi medis berat atau kronis, seperti penyakit menahun yang melemahkan fisik atau kehamilan, disarankan untuk menunda keberangkatan atau membadalkan hajinya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved