Ibadah Haji 2025
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei 2025, Khusus untuk Tiga Provinsi
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M kembali diperpanjang hingga 2 Mei, khusus untuk tiga provinsi berikut ini.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M kembali diperpanjang hingga 2 Mei 2025.
Sebelumnya, pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M berakhir pada 25 April 2025.
Melansir laman Kemenag, total ada 212.733 jemah yang telah melunasi biaya haji reguler.
"Tahap perpanjangan pelunasan biaya haji reguler berakhir. Sebanyak 212.733 jemaah reguler lunasi biaya haji reguler," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Mereka yang melunasi, terdiri atas 184.029 jemaah berhak lunas yang telah melunasi pada tahap I maupun II, 27.500 jemaah dengan status cadangan, 1.520 Petugas Haji Daerah, dan 684 pembimbing ibadah pada KBIHU.
Muhammad Zain pun menjelaskan, dari sisi jumlah, jemaah reguler yang melunasi biaya haji sudah melebihi kuota nasional.
Namun demikian, secara kewilayahan, hingga hari ini, masih ada dua provinsi yang belum 100 persen terserap kuotanya.
Dua provinsi tersebut adalah Jawa Barat (80 kuota) dan Gorontalo (11 kuota).
Selain itu, masih ada 52 kuota PHD dan satu kuota pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang juga belum terisi.
"Kita akan kembali perpanjang pelunasan Bipih Reguler hingga 2 Mei 2025," tegas Muhammad Zain.
"Perpanjangan ini hanya dibuka untuk tiga provinsi, yaitu: Jawa Barat, Gorontalo, dan Banten," sambungnya.
Baca juga: Pemerintah Ingatkan Ancaman Cuaca Panas Ekstrem Hingga 49 Derajat Celsius Saat Musim Haji 2025
Selain kuota yang belum terisi semua di Jawa Barat dan Gorontalo, jemaah status cadangan yang melunasi pada tiga provinsi ini juga masih perlu ditambah.
Tujuannya, untuk mengantisipasi jemaah yang sudah melunasi tapi akhirnya menunda keberangkatan.
"Ada juga sejumlah jemaah yang ketentuan istitha'ahnya baru terbit sehingga baru bisa melunasi. Sebab, nama mereka masuk dalam kategori jemaah berhak lunas," tegasnya.
Sebagai informasi, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.