Jumat, 3 Oktober 2025

Ibadah Haji 2025

Daftar Penyakit yang Tak Penuhi Syarat Istitha'ah Kesehatan Jemaah Haji

Para calon jemaah haji diwajibkan untuk memenuhi syarat istitha'ah (kemampuan) kesehatan sebelum melunasi biaya perjalanan haji (Bipih).

Tribunnews.com/ Aji Bramastra
Ilustrasi: Jemaah haji Indonesia yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia Madinah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 M/1446 H semakin dekat. 


Sebelum dapat menunaikan rukun Islam kelima ini, para calon jemaah haji diwajibkan untuk memenuhi syarat istitha'ah (kemampuan) kesehatan sebelum melunasi biaya perjalanan haji (Bipih).

Baca juga: Syarat Istithaah Kesehatan yang Harus Dipenuhi Jemaah Haji 2025, Ada Tiga Aspek Penting


Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler, yang mewajibkan setiap jemaah memenuhi istitha'ah kesehatan terlebih dahulu sebelum pelunasan.


Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, ungkap tiga aspek penting dalam istitha'ah kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 tentang Istitha'ah Kesehatan Haji.


Pertama, mampu secara fisik dan mental. Artinya jemaah dinyatakan sehat dan mampu menempuh perjalanan serta melaksanakan rangkaian ibadah haji. 

Baca juga: Pelayanan Kesehatan Haji Indonesia Dinilai Penuhi Standar, Pemerintah Saudi Beri Apresiasi


Kedua, memiliki udzur syar'i, yakni kondisi kesehatan yang menghalangi pelaksanaan ibadah haji.


"Sehingga pelaksanaannya dapat ditunda atau dibatalkan (diganti oleh orang lain)," kata Liliek dalam siaran pers Kementerian Kesehatan, Selasa (15/5/2025). 


Ketiga, adanya kewenangan pemerintah (ulil amri) untuk tidak memberikan izin berangkat kepada jemaah karena pertimbangan medis dan syar'i.


“Dalam pelaksanaan ibadah haji, diperlukan kondisi fisik dan mental yang prima,"ungkapnya. 


"Bagi yang mendapatkan jumlah porsi dan terpanggil untuk berhaji, namun memiliki kondisi kesehatan yang berat atau kronis, seperti penyakit menahun yang mencakup fisik atau kehamilan, disarankan untuk menunda atau membatalkan hajinya," lanjut Liliek.


Proses menyediakan syarat istitha'ah kesehatan dilakukan melalui pemeriksaan medis menyeluruh.


Meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, mental, dan kemampuan menjalankan aktivitas harian.


Sementara itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menetapkan ketentuan dan standar kesehatan bagi para jemaah yang hendak memasuki wilayahnya pada Musim Haji 1446 H. 


Para jemaah diwajibkan bebas dari kondisi medis yang secara signifikan mengurangi kemampuan fisik mereka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved