Senin, 29 September 2025

Haji 2025

Syarat Istitha'ah Kesehatan yang Harus Dipenuhi Jemaah Haji 2025, Ada Tiga Aspek Penting

Simak syarat istitha’ah kesehatan bagi jemaah haji tahun 2025 M/1446 H sebelum melunasi biaya perjalanan haji (Bipih).

Penulis: Lanny Latifah
TRIBUNBANYUMAS/DOK PEMKAB BLORA
MANASIK HAJI - Jemaah calon haji Blora, Jawa Tengah, mengikuti pembukaan manasik haji di Pendopo Kabupaten Blora, Sabtu (12/4/2025). Simak syarat istitha’ah kesehatan bagi jemaah haji tahun 2025 M/1446 H sebelum melunasi biaya perjalanan haji (Bipih). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat istitha’ah kesehatan bagi jemaah haji tahun 2025 M/1446 H sebelum melunasi biaya perjalanan haji (Bipih).

Diketahui, pelaksanaan ibadah haji 2025 M/1446 H semakin dekat.

Sebelumnya, para calon jemaah haji diwajibkan untuk memenuhi syarat istitha’ah kesehatan sebelum melunasi biaya perjalanan haji (Bipih).

Hal ini sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler, yang mewajibkan setiap jemaah memenuhi istitha’ah kesehatan terlebih dahulu sebelum pelunasan.

Dilansir laman resmi Kemenkes, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan terdapat tiga aspek penting dalam istitha’ah kesehatan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 tentang Istitha’ah Kesehatan Haji.

Adapun tiga aspek penting dalam istitha’ah kesehatan jemaah haji, sebagai berikut:

  • Pertama, mampu secara fisik dan mental, artinya jemaah dinyatakan sehat dan sanggup menempuh perjalanan serta melaksanakan rangkaian ibadah haji.
  • Kedua, memiliki udzur syar’i, yakni kondisi kesehatan yang menghalangi pelaksanaan ibadah haji, sehingga pelaksanaannya dapat ditunda atau dibadalkan (digantikan oleh orang lain).
  • Ketiga, adanya kewenangan pemerintah (ulil amri) untuk tidak memberikan izin berangkat kepada calon jemaah karena pertimbangan medis dan syar’i.

"Dalam pelaksanaan ibadah haji, diperlukan kondisi fisik dan mental yang prima. Bagi mereka yang telah mendapatkan nomor porsi dan terpanggil untuk berhaji, namun memiliki kondisi kesehatan yang berat atau kronis, seperti penyakit menahun yang melemahkan fisik atau kehamilan, disarankan untuk menunda atau membadalkan hajinya," ujar Liliek.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia 2025 Bakal Dapat Living Cost Rp 3.187.500, Ini Rinciannya

Proses pemenuhan syarat istitha’ah kesehatan dilakukan melalui pemeriksaan medis menyeluruh, meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, mental, dan kemampuan menjalankan aktivitas harian.

Sementara itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menetapkan ketentuan dan standar kesehatan bagi para jemaah yang hendak memasuki wilayahnya pada Musim Haji 1446 H.

Para jemaah diwajibkan bebas dari kondisi medis yang secara signifikan mengurangi kemampuan fisik mereka.

Beberapa kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria antara lain:

Baca juga: Jelang Musim Haji, Aturan Visa Umrah Terbaru Diterapkan, Ini Jadwal Keberangkatan Jemaah Indonesia 

  1. Gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal.
  2. Penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau aktivitas ringan.
  3. Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen intermiten atau terus-menerus.
  4. Sirosis hati dengan tanda gagal fungsi.
  5. Gangguan neurologis atau psikologis yang menyebabkan disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif.
  6. Demensia pada lansia.
  7. Kehamilan.
  8. Penyakit menular aktif.
  9. Kanker yang sedang dalam kemoterapi.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan