Rabu, 1 Oktober 2025

Bicara soal Revolusi Haji, Cak Imin Terus Dorong Kementerian Agama Dipisah dengan Kementerian Haji

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bercerita bagaimana pemerintah Indonesia perlunya revolusi penyelenggaraan haji

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reza Deni
DISKUSI RUU PENYELENGGARAAN HAJI: Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberikan sambutan dalam diskusi terkait RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Cak Inin bicara soal revolusi haji soal pemisahan Kementerian Agama dan kementerian haji. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bercerita bagaimana pemerintah Indonesia perlunya revolusi penyelenggaraan haji.

Cak Imin menyebut dia ingin agar kementerian agama dipisah dengan kementerian haji.

"Setiap pelaksanaan saya menuliskan beberapa perbaikan. Salah satu usulan kita dari dari awal adalah pemisahan kementerian agama dengan kementerian haji. Ini adalah salah satu revolusi," kata Cak Imin dalam sambutannya di diskusi terkait RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Cak Imin mengatakan bahwa kini Presiden Prabowo sudah mencoba memulai revolusi tersebut.

"Ya walaupun masih setengah revolusi yaitu ada Badan Penyelenggara Haji, tapi belum menjadi kementerian," kata Cak Imin

Karena itulah, dia berharap Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah bisa berdampak pada lembaga yang menaunginya.

"Kira berharap UU Haji yang akan kita bentuk nanti badan penyelenggaraan haji kita usulkan diubah menjadi kementerian haji dan umrah," tandasnya.

Diketahui, kini penyelenggaraan haji tak lagi di bawah Kementerian Agama. Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Penyelenggara Haji yang dipimpin Irfan Yusuf.

Sejalan dengan kebijakan efisiensi Irfan Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya terkena efisiensi anggaran mencapai Rp 85,9 miliar dari Rp 129,7 miliar atau 66,21 persen. Hal tersebut disampaikan Irfan dalam rapat antara Badan Penyelenggara Haji dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Alhamdulillah kita cukup besar, Pak, revisinya. Hampir Rp 85,9 miliar dari Rp 129,7 miliar. Jadi artinya itu sebesar 66,21 persen," ujar Irfan, Selasa.

Irfan menjelaskan, anggaran yang tersisa untuk Badan Penyelenggara Haji sebesar Rp 43,8 miliar, atau 33,7 persen dari anggaran semula.

Dia lantas mengharapkan pergeseran dana dari Kemenag sebesar Rp 50 miliar bisa segera terealisasi.

Sementara itu, Irfan menyampaikan bahwa pihaknya kekurangan anggaran untuk belanja pegawai.

Sehingga, dia menekankan, Badan Penyelenggara Haji tidak mampu membayar gaji pegawai.

Baca juga: Komisi VIII DPR Usul Jemaah Dilarang Pinjam Bank Untuk Lunasi Uang Muka Haji

"Kita juga mengalami kekurangan anggaran untuk belanja pegawai. Karena anggaran yang tersedia saat ini sebesar Rp 3,7 miliar, belum memadai untuk membayar gaji dan tukin pegawai badan saat ini. Diperlukan anggaran tambahan sebesar Rp 24,6 miliar," kata Irfan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved