Senin, 29 September 2025

Ibadah Haji 2025

Jemaah Haji Lansia dari Indonesia Banyak, Arab Saudi akan Batasi Usia 90 Tahun, Apa Solusinya?

Kerajaan Arab Saudi akan menerapkan kebijakan pembatasan usia jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci. Bagaimana dengan jemaah lansia Indonesia?

Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Dewi Agustina
Media Center Haji/MCH 2024
Kerajaan Arab Saudi akan menerapkan kebijakan pembatasan usia jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci. Bagaimana dengan jemaah lansia Indonesia? 

Tahun 2021 hanya ada sekitar 5 persen jemaah haji lansia. 

Tahun 2022, ada 23 persen jemaah haji lansia. 

Tahun 2023 sebanyak 44?alah jemaah haji lansia 

pada tahun 2024, ada sebanyak 21 persen jemaah lansia.

Istithaah Jadi Syarat Penting

Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah merawat pasien pertama pasca kedatangan kloter pertama jemaah calon haji asal Indonesia.
Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah merawat pasien pertama pasca kedatangan kloter pertama jemaah calon haji asal Indonesia. (dok Kementerian Kesehatan)

Terkait info pembatasan usia 90 tahun ke atas, Menteri Agama (Menag) Nassaruddin Umar berharap yang dijadikan patokan bukan usia, tapi syarat istithaah kesehatan atau kemampuan secara kesehatan. 

Diketahui, Menteri Agama Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Unrah Tawfiq F Al Rabiah dalam kunjungannya ke Arab Saudi ke Jeddah sejak 12 Januari 2024 lalu. 

Menag menyebutkan pihaknya berharap banyak pembatasan usia tidak diterapkan. 

Sebab, banyak juga jemaah dengan usia 90 tahun ke atas tapi kondisi fisiknya sehat dan mampu beraktivitas.

"Kami berharap patokannya bukan usia, tapi syarat istithaah, karena banyak juga jemaah yang usia lebih dari 90 tahun fisiknya sehat," kata Menag dalam keterangan tertulisnya. 

Kekuatan fisik memang menjadi syarat mutalk pada ibadah haji. 

Apalagi saat puncak prosesi ibadah haji yakni wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah, thawaf di Ka'bah, dan sa'i, membutuhkan kondisi prima jemaah.

Pemerintah telah menerapkan regulasi istitha’ah jemaah haji seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji. 

Ada juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istithaah Kesehatan Jamaah Haji.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan