Jumat, 3 Oktober 2025

Ibadah Haji 2025

Jemaah Haji Lansia dari Indonesia Banyak, Arab Saudi akan Batasi Usia 90 Tahun, Apa Solusinya?

Kerajaan Arab Saudi akan menerapkan kebijakan pembatasan usia jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci. Bagaimana dengan jemaah lansia Indonesia?

Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Dewi Agustina
Media Center Haji/MCH 2024
Kerajaan Arab Saudi akan menerapkan kebijakan pembatasan usia jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci. Bagaimana dengan jemaah lansia Indonesia? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerajaan Arab Saudi berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci. Bagaimana sikap Indonesia?

Rencana batasan usia jemaah haji ini terungkap saat Komisi VIII DPR menggelar rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, awal Januari 2025 lalu.

Baca juga: Menag RI dan Menhaj Saudi Bahas Tiga Hal Ini untuk Tingkatkan Layanan Jemaah Haji 2025

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menyampaikan rencana Arab Saudi membatasi usia jemaah haji tersebut.

Aturan ini menurut Hilman belum secara sah dalam surat resmi dari Kerajaan Arab Saudi.

"Jadi ini sedang kita mitigasi, meskipun belum resmi. Kami masih menunggu suratnya, pimpinan, dari Kerajaan Saudi. Ada kebijakan baru yang kami dengar kemarin terkait pembatasan usia," ujar Hilman 

Menurut informasi sementara, Arab Saudi akan menetapkan batas usia maksimal jemaah haji, yaitu 90 tahun. 

Baca juga: Pemerintah Didesak Wujudkan Penyelenggaraan Haji Ramah Lansia, Pastikan Cek Kesehatan Berkala

Kebijakan ini juga disertai pembatasan persentase jemaah lansia berusia 70 hingga 80 tahun ke atas.

"Suratnya akan segera dikirim. Informasi sementara, mungkin tidak akan memberikan izin pada jemaah di atas 90 tahun," jelas Hilman.

Hilman menyoroti fakta bahwa masih ada jemaah asal Indonesia yang berusia 100 tahun turut menunaikan ibadah haji.

"Jumlahnya mungkin tidak banyak, tapi menarik bahwa ada kebijakan ini. Kami akan terus memantau perkembangan," tambahnya.

Data Jumlah Jemaah Haji Lansia

Petugas haji saat melayani jemaah haji Indonesia.
Petugas haji saat melayani jemaah haji Indonesia. (ist)


Data Pusat Kesehatan Haji menyebutkan dalam 7 tahun terakhir terjadi trend peningkatan jamaah haji lansia dengan usia 65 tahun ke atas. 

Berikut data lengkap jemaah haji lansia dari 2017-2024

Pada 2017 ada sekitar 32 persen jemaah lansia dari total jemaah haji Indonesia . 

Tahun 2018 ada sekitar 32 persen jemaah lansia. 

Tahun 2019 jemaah haji lansia sebanyak 34 persen. 

Tahun 2020 tidak ada keberangkatan haji karena covid. 

Tahun 2021 hanya ada sekitar 5 persen jemaah haji lansia. 

Tahun 2022, ada 23 persen jemaah haji lansia. 

Tahun 2023 sebanyak 44?alah jemaah haji lansia 

pada tahun 2024, ada sebanyak 21 persen jemaah lansia.

Istithaah Jadi Syarat Penting

Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah merawat pasien pertama pasca kedatangan kloter pertama jemaah calon haji asal Indonesia.
Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah merawat pasien pertama pasca kedatangan kloter pertama jemaah calon haji asal Indonesia. (dok Kementerian Kesehatan)

Terkait info pembatasan usia 90 tahun ke atas, Menteri Agama (Menag) Nassaruddin Umar berharap yang dijadikan patokan bukan usia, tapi syarat istithaah kesehatan atau kemampuan secara kesehatan. 

Diketahui, Menteri Agama Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Unrah Tawfiq F Al Rabiah dalam kunjungannya ke Arab Saudi ke Jeddah sejak 12 Januari 2024 lalu. 

Menag menyebutkan pihaknya berharap banyak pembatasan usia tidak diterapkan. 

Sebab, banyak juga jemaah dengan usia 90 tahun ke atas tapi kondisi fisiknya sehat dan mampu beraktivitas.

"Kami berharap patokannya bukan usia, tapi syarat istithaah, karena banyak juga jemaah yang usia lebih dari 90 tahun fisiknya sehat," kata Menag dalam keterangan tertulisnya. 

Kekuatan fisik memang menjadi syarat mutalk pada ibadah haji. 

Apalagi saat puncak prosesi ibadah haji yakni wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah, thawaf di Ka'bah, dan sa'i, membutuhkan kondisi prima jemaah.

Pemerintah telah menerapkan regulasi istitha’ah jemaah haji seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji. 

Ada juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istithaah Kesehatan Jamaah Haji.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved