Ibadah Haji 2024
Arab Saudi Tak Bisa Bebaskan WNI Penjual Paket Haji Ilegal, Finansial Fraud Tergolong Kasus Berat
KJRI di Jeddah mengatakan seorang warga negara Indonesia (WNI) inisial LMN yang ditahan otoritas Arab Saudi tidak bisa dibebaskan meski dengan jaminan
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Pada saat pemeriksaan, keponakannya dilepas namun LMN ditahan kepolisian Arab Saudi.
Saat ditangkap LMN telah membawa 50 orang jemaah ke Arab Saudi.
KJRI telah menemui 50 orang yang menjadi korban dari LMN tersebut, dan para jemaah tersebut masih dalam keadaan bingung.
KJRI Jeddah juga meminta 50 orang tersebut untuk kembali ke Indonesia, karena ada konsekuensi yang akan ditanggung jika tetap nekat berhaji tanpa visa resmi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.