Jamaludin Malik: Kritik PP Minerba Keliru, Pemerintah Sudah Jalankan Prosedur
Jamaludin Malik menilai kritik soal PP Minerba tidak berdasar dan menegaskan pemerintah telah mengundangkan regulasi tersebut sesuai prosedur hukum.
Editor:
Content Writer
Istimewa
UU MINERBA - Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik, menegaskan bahwa tudingan terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait keterlambatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Minerba tidak berdasar.
“Kritik itu perlu, tapi harus berbasis data dan mekanisme hukum yang benar. Melalui Komisi XII, kami tentu akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi PP Minerba, namun dengan semangat kolaborasi, transparansi, dan profesionalisme,” tutup legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah II itu.
Baca juga: Ikastara Legal: Peraturan Turunan UU Minerba Harus Jelas Atur Izin Tambang bagi Badan Usaha
Baca Juga
Pemerintah Daerah Diminta Percepat Proses Izin Pertambangan Rakyat: Jangan Birokrasi Jadi Penghambat |
![]() |
---|
PP Nomor 19 Tahun 2025 soal Tarif PNBP Mineral dan Batu Bara Mulai Berlaku, Bagaimana Penerapannya? |
![]() |
---|
RUU Minerba Disahkan, Nasib Ormas Keagamaan dan UMKM Kelola Tambang Ditentukan Peraturan Turunan |
![]() |
---|
Ikastara Legal: Peraturan Turunan UU Minerba Harus Jelas Atur Izin Tambang bagi Badan Usaha |
![]() |
---|
Revisi UU Minerba Resmi Disahkan, Masyarakat Adat Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.