Senin, 29 September 2025

Gandung Pardiman: RUU Kepariwisataan Jadi Magnet Peningkatan Pendapatan Negara

Gandung Pardiman, menyatakan bahwa RUU Kepariwisataan memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan negara

Editor: Content Writer
Istimewa
RUU KEPARIWISATAAN - Anggota Komisi VII DPR RI, Gandung Pardiman, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan negara. Menurutnya, sektor pariwisata dapat menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara, terutama dalam kondisi global yang fluktuatif. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VII DPR RI, Gandung Pardiman, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan negara. Menurutnya, sektor pariwisata dapat menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara, terutama dalam kondisi global yang fluktuatif.

Potensi Pariwisata Indonesia, pandangan Gandung Pardiman selaku anggota DPR RI dapil Yogyakarta, bahwa pada tahun 2019, devisa Indonesia dari sektor pariwisata terbesar, dari sektor lainnya. Pada tahun 2024, pendapatan negara dari sektor pariwisata sebesar 16,71 miliar USD, dimana empat puluh empat persennya merupakan sumbangan dari pariwisata di pulau Bali. Hal ini dapat diartikan bahwa belum terjadinya pemerataan di sektor pariwisata Indonesia, Ungkapnya.

Pemerataan Pariwisata menjadi penting untuk seluruh wilayah Indonesia mengingat besarnya potensi yang bisa di hasilkan dari Sektor ini. Sebelumnya pemerintah telah menetapkan 5 super prioritas pariwisata, seperti Labuan Bajo, Danau Toba, Mandalika, Raja Ampat dan Likupang, yang dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pariwisata. Tegas gandung.

Baca juga: Rencana Menkeu Tarik Rp200 Triliun Mengendap di BI ke Perbankan, Misbakhun Tekankan Efektivitas

Sektor Pengembangan SDM dan Infrastruktur menjadi penopang utama, pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sektor pariwisata melalui pendidikan vokasi dan terapan. Selain itu, pembangunan infrastruktur dasar di semua objek wisata juga harus menjadi perhatian pemerintah.

Gandung juga menekankan Promosi Pariwisata dalam meningkatkan kesadaran dan minat wisatawan mancanegara dan Domestik. disisi lain penganggaran promosi pariwisata juga penting agar informasi tentang destinasi pariwisata dapat menyebar luas di seluruh belahan dunia.

Dengan demikian, RUU Kepariwisataan dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pariwisata dan mempromosikan pariwisata Indonesia di tingkat internasional. Tutup, Gandung Pardiman.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan