Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Semua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi, KPU Siapkan Kebijakan Teknis Pilkada Ulang

MK telah memutuskan untuk mendiskualifikasi semua pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara sebab terbukti melakukan tindak politik uang. 

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
PILKADA ULANG - Anggota KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, beberapa waktu lalu. KPU akan menyiapkan teknis pelaksanaan Pilkada ulang di Barito Utara. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mempersiapkan kebijakan teknis untuk melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. 

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi semua pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara sebab terbukti melakukan tindak politik uang. 

Kini KPU harus segera melakukan pilkada ulang dalam batas waktu 90 hari dengan pasangan calon yang baru. 

“Tentunya KPU RI segera mempersiapkan kebijakan teknis lanjut dari putusan tersebut dan nanti kami akan coba menggunakan pola yang sama terhadap pelaksanaan PSU yang 90 hari kemarin,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Rabu (14/5/2025). 


Berkaitan dengan kampanye dan persiapan logistik, KPU akan menerapkan pola yang sama seperti yang telah dilakukan pada pelaksanaan PSU sebelumnya.

Sementara untuk anggaran yang bersumber dari dana daerah untuk proses pelaksanaan pilkada, Idham optimis tidak akan ada kendala. 

“Terkait kebutuhan anggaran, tentunya KPU Kalimantan Tengah bersama KPU Barito Utara akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah," ujar Idham.

Kronologi Gugatan

Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara digugat oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. 

Keduanya meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya karena terindikasi melakukan money politic dalam jumlah fantastis.

Gugatan disampaikan kuasa hukum Gogo-Hendro, Ali Nurdin.

Hari ini, MK memutuskan mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara

Kedua paslon yakni nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo. Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya

Putusan ini berbuntut pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon (paslon) yang baru.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wkail Bupati barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim konstituisi Guntur Hamzah mengatakan bahwa Mahkamah menemukan bukti adanya praktik politik uang (money politics) yang masif pada kedua pasangan calon.

“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih," jelas Guntur dalam sidang yang terigstrasi dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.

"Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” sambungnya. 

Tidak hanya paslon nomor urut 2, praktik serupa juga ditemukan pada pasangan calon nomor urut 1. 

Mahkamah menemukan bukti bahwa suara pemilih dibeli dengan nilai hingga Rp6.500.000 untuk satu pemilih, disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang. 

Fakta tersebut disampaikan oleh Saksi Edy Rakhman yang mengaku menerima total uang sebesar Rp19.500.000 untuk satu keluarga.

Praktik politik uang tersebut diketahui terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

Menurut Mahkamah, tindakan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap hasil perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan