Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 24 Daerah, Pengamat Minta DPR Evaluasi KPU

Langkah evaluasi ini juga guna mencegah diterimanya calon-calon penyelenggara pemilu yang tidak kredibel dan bermasalah integritasnya.

Tribunnews/JEPRIMA
KPU DIKIRITIK - Suasana pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang dihadiri sejumlah warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah, pengamat kritik KPU RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.

Jumlah daerah PSU itu dinilai oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus pengamat kepemiluan, Titi Anggraini sebagai bahan untuk evaluasi lembaga penyelenggara pemilu. 

Evaluasi itu bisa dilakukan oleh DPR selaku pembentuk undang-undang (UU) berbarengan dengan revisi UU Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional tahun 2025. 

“Pembentuk UU harus sangat serius mengevaluasi kinerja dan mekanisme seleksi penyelenggara pemilu agar bisa menjaga independensi penyelenggara,” kata Titi saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Langkah evaluasi ini juga guna mencegah diterimanya calon-calon penyelenggara pemilu yang tidak kredibel dan bermasalah integritasnya.

Titi mencontohkan ihwal KPU pada periode 2007 misalnya yang kinerjanya dievaluasi oleh DPR melalui pembentukan UU 15/2011 yang mengatur tentang penyelenggara pemilu.

“Seharusnya juga ada evaluasi terhadap keanggotaan KPU yang ada saat ini seperti halnya pada KPU periode 2007,” tegas Titi.

Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).

Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.

Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan

Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan