Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Putusan MK Perintahkan PSU Pilgub Papua, Bambang Widjojanto: Kebohongan Harus Dihentikan

MK memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.

|
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
PUTUSAN MK - Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua, Bambang Widjojanto sikapi putusan MK. Foto: dok 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua, Bambang Widjojanto, merespons terkait permohonan kliennya, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui melalui putusan untuk permohonan pasangan calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferinand Rumaropen tersebut, MK mendiskualifikasi calon wakil gubernur dari pasangan calon nomor urut 1, Yermias Bisai, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut, Bambang mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan MK nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu.

Ia menilai apa yang dilakukan Yermias Bisai merupakan sebuah kebohongan yang harus dihentikan.

"Kita harus menghormati Putusan MKRI. Putusan itu sekaligus mengonfirmasi, kebohongan yang terus menerus tidak bisa ditolerir lagi dan harus dihentikan serta dinyatakan tidak benar," kata Bambang Widjojanto saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/2/2025).

Bambang mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. 

Sehingga tidak ada pilihan lain bagi pihak KPU Papua, Bawaslu Papua serta Pihak Terkait, selain hanya menjalankan kewajiban untuk segera menindaklanjutinya.

Kemudian, menurutnya, putusan MK dalam perkara ini membuktikan bahwa perlu ada koreksi total atas penyelenggaraan Pemilu di Papua, khususnya KPU Papua maupun Bawaslu Papua karena harus menjalankan Pilkada secara mandiri, jujur dan adil serta tidak berpihak. 

"Stop sudah tindakan yang tidak profesional dan keberpihakan karena akan merusak demokrasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang menyerukan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggaraan PSU Provinsi Papua yang akan diselenggarakan sebagai bagian dari putusan MK ini.

"Saatnya satukan langkah dan erat berpegangan tangan untuk memastikan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dilakukan secara jujur dan adil karena dengan proses itu akan dapat dipilih Calon Gubernur Papua yang bermartabat, punya kompetensi tinggi dan berpijak sepenuhnya pada kepentingan Rakyat Papua," imbuh Bambang Widjojanto.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menyatakan diskualifikasi Yermias Bisai dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2024.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan hal ini, saat membacakan amar putusan permohonan sengketa pilkada bernomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Pilgub Papua, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan