Pilkada Serentak 2024
Sidang Pilkada di MK Hari Ini: Bahas Sengketa di Empat Lawang, Banggai hingga Papua Pegunungan
Hari ini Rabu (12/2/2025) MK melanjutkan sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang hingga Kabupaten Buru.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) masih melanjutkan sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Rabu (12/2/2025) hari ini.
Sidang bertujuan untuk menentukan apakah terdapat kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan yang berujung pada perselisihan hasil pilkada.
Baca juga: MK Mulai Sidang Mendengarkan Keterangan Saksi dan Ahli untuk 40 Sengketa Pilkada yang Tidak Gugur
Sidang hari ini terbagi menjadi tiga panel yang menangani kasus dari berbagai daerah, yakni:
- Panel I menangani sengketa di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Aten Bengkulu Selatan.
- Panel II membahas kasus di Kabupaten Banggai serta Provinsi Papua Pegunungan.
- Panel III mengurus sengketa di Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Buru.
Dari total 310 permohonan sengketa Pilkada yang diajukan ke MK, sebanyak 40 perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Sengketa tersebut terdiri dari tiga kasus pemilihan gubernur, tiga kasus pemilihan wali kota, dan 34 kasus pemilihan bupati.
Sidang pembuktian ini menjadi kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan bukti adanya kecurangan atau pelanggaran dalam proses pemilihan.
Jika terbukti, MK memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan, seperti memerintahkan pemungutan suara ulang atau mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga: Diduga Kejar Jadwal Pelantikan, Pengamat Sebut MK Terburu-buru Tangani Sengketa Pilkada
Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025.
Dalam proses ini, setiap pihak yang bersengketa dapat menghadirkan saksi atau ahli, dengan batas maksimal enam orang untuk sengketa pemilihan gubernur dan empat orang untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota.
"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Untuk tingkat provinsi, jumlah saksi atau ahli maksimal enam orang berdasarkan nomor perkaranya," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang yang berlangsung Rabu (5/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.