Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

MK Pastikan Pencalonan Sherly Tjoanda Gantikan Benny Laos di Pilgub Maluku Utara tak Langgar Aturan

MK tidak menerima gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba dan Basri Salama. 

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Suasana ruang sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2024).  MK menggelar sidang dismissal untuk 310 perkara sengketa pilkada dari tanggal 4 hingga 5 Februari 2025 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba dan Basri Salama. 

Gugatan itu berkaitan dengan pencalonan Sherly Tjoanda yang menggantikan suaminya, Benny Laos, setelah meninggal.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Rabu (5/2/2025).

Hakim MK Arief Hidayat menambahkan, KPU Maluku Utara telah mengikuti prosedur yang benar dalam menetapkan Sherly sebagai calon gubernur pengganti. 

Pemeriksaan kesehatan pun dilakukan sesuai aturan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. 

Hal itu disebut Arief membuktikan tidak adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. 

“Telah membuktikan tidak adanya pelanggaran yang termasuk jenis pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif," ujarnya.

Baca juga: KPU Malut Bantah Beri Perlakuan Istimewa Tes Kesehatan Istri Benny Laos, Cagub Sherly Tjoanda

Selain itu, Bawaslu Maluku Utara juga telah melakukan pengawasan dan menyatakan bahwa pengusulan Sherly sebagai calon gubernur tidak melanggar aturan.

Sebagai informasi, pemohon sebelumnya meminta MK membatalkan hasil Pilgub Maluku Utara 2024 dan mendiskualifikasi Sherly Tjoanda

Mereka juga meminta pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe. 

Namun, MK menolak seluruh permohonan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan