Senin, 29 September 2025

Pelantikan Kepala Daerah

Wamendagri Bima Arya: Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Pekan Depan

Presiden Prabowo Subianto tak jadi melantik serentak 270 kepala daerah di Istana Negara pada 6 Februari.

|
Tribunnews.com/Reza Deni
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. Pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, diundur. (Tribunnews.com.Reza Deni) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. 

Putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025 mendatang.

Pembacaan putusan dismissal ini dipercepat dari jadwal sebelumnya. 

Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula. 

"Saat ini kemendagri tengah berkoordinasi dengan unsur pimpinan pemerintahan, DPR, KPU, DKPP dan tentu MK untuk menyelaraskan keputusan MK ini dengan rencana tahapan pelantikan kepala daerah," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya kepada Tribunnews.com, Jumat (31/1/2025).

Hal ini disampaikan Bima menanggapi kabar perubahan tanggal pelantikan kepala daerah, yang semula dijadwalkan 6 Februari 2025.

"Insyaallah Senin (depan) dalam rapat kerja dengan DPR sudah ada keputusan terkait jadwal dan tahapan pelantikan," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rifqinizamy Karsayuda mengundang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk rapat dengar pendapat di DPR pada Senin, 3 Februari 2025 mendatang.

Agendanya, DPR dan pemerintah akan membahas perubahan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Semula DPR dan Pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah dibuat tiga gelombang. 

Bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Kemudian gelombang lainnya menyesuaikan perkembangan di MK.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra belakangan memastikan ketetapan dismissal MK terkait gugatan sengketa pilkada akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari 2025.

Langkah ini menjadi pertimbagan Kementerian Dalam Negeri untuk meninjau ulang tanggal pelantikan.

"Saya juga mendengar informasi tersebut (pelantikan gubernur Jakarta mundur), hanya saja saya kira yang pertama kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dissmisal atau mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat," ujar Rifqi kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Tidak jadi 6 Februari

Sebelumnya beredar kabar Presiden Prabowo Subianto tak jadi melantik serentak 270 kepala daerah di Istana Negara pada 6 Februari.

Penundaan ini dibenarkan Pj Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin.

"Info Kemendagri positif ditunda. Tunggu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Bahtiar kepada Tribun-Sulbar.com pada Jumat (31/1/2025).

Saat ini memang banyak sengketa hasil pemilu masih bergulir di MK.

Awalnya pemerintah mau melantik gubernur dan bupati terpilih yang daerah Pilkadanya tidak ada sengketa MK, dan itu diputuskan akan dilantik di Istana Kepresidenan pada 6 Februari.

"Tunggu arahan Presiden. Akan ada perpres baru tentang jadwal pelantikan mengganti perpres sebelumnya yang menetapkan jadwal pelantikan 6 februari untuk gubernur dan wagub.

"Makanya kita tunggu jadwal dari presiden karena presiden yang melantik gubernur," ujar Bahtiar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan