Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Presiden Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Segera Dilantik

Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik agar bisa cepat bekerja.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024). Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di kantornya Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jumat (31/1/2025).

Menurutnya kepala daerah segera dilantik agar bisa cepat bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.

Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal.

“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah," katanya.

Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan.

Baca juga: Mendagri Pastikan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Bukan 6 Februari

Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” ujarnya.

Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.

Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.

Baca juga: Wamendagri Bima Arya: Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Pekan Depan

Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. 

Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih.

Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.

Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK.

Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi.

Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah.

Dirinya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal.

"Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” jelasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan