Pelantikan Kepala Daerah
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, HNW: Apa Tidak Berdampak Terhadap Kinerja Presiden Prabowo?
HNW menilai diundurnya jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan berdampak pada kinerja pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai, diundurnya jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan berdampak pada kinerja pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini karena pemerintah pusat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah.
Sementara banyak wilayah dijabat kepala daerah sementara atau Pj (Penjabat) yang memiliki kewenangan terbatas.
"Kalau pemerintah daerah tidak segera dilantik, apa tidak berdampak kepada kinerja daripada Presiden Prabowo?" kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Untuk diketahui, sebelumnya Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi, digelar pada 6 Februari 2025.
Lebih lanjut, HNW mengatakan Presiden Prabowo sudah begitu banyak melakukan program-di 100 hari pertama pemerintahan.
Baca juga: Presiden Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Segera Dilantik
Menurut HNW ke depan tentu pemda menjadi sistem pendukung untuk mengeksekusi kebijakan pemerintah pusat.
"Itu kan pasti memerlukan back up yang penuh dari pemerintah daerah," ujarnya.
HNW menambahkan, bahwa Komisi II DPR dan pemerintah harus kembali membahas jadwal pelantikan serentak kepala daerah.
HNW mendorong stakeholder terkait mengkaji secara matang pilihan jadwal pelantikan kepala daerah, sebelum diputuskan bersama.
"Kalau menurut kami hendaknya itu dibahas dengan maksimal dengan Komisi II supaya dengan demikian maka terukur betul, semua dampak-dampaknya," ucapnya.
Baca juga: Wamendagri Bima Arya: Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Pekan Depan
Diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan bawah pelantikan Kepala Daerah batal digelar tanggal 6 Februari mendatang.
Alasannya pelantikan Kepala Daerah akan disatukan antara daerah yang tidak bersengketa dengan daerah yang hasil sengketa Pilkadanya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) atau dismissal.
Awalnya pelantikan Kepala Daerah yang Tidak bersengketa di MK akan digelar terlebih dulu pada 6 Februari 2025.
Hal itu disampaikan Tito di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jumat, (31/1/2025).
"Karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dissmisal, karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Tito.
Menurut Tito, kepastian tanggal pelantikan kepala daerah masih sedang dibahas. Pihaknya telah melakukan exercise proses pelantikan mulai dari putusan MK hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemensetneg untuk Gubenur dan SK Kemendagri untuk Bupati dan Wali Kota, maka kemungkinan tanggal pelantikan yakni antara tanggal 17-20 Februari.
"Nah dari situ kira-kira ya lebih kurang 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak apa semenjak tanggal 5 putusan, artinya kira-kira tanggal 17, 18, 19, 20 Februari," kata Tito.
Kepastian tanggal pelantikan Kepala Daerah kata Tito akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia akan melaporkan hasil penghitungan tanggal kepada Presiden antara 17-20 Februari.
"Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan peraturan Presiden artinya kami setelah mengetahui exercise ketemu MK, KPU, Bawaslu dan lain-lain, DPRD zoom meeting, Kepala daerah gubernur zoom meeting, setelah itu kita tahu waktunya, saya akan melapor kepada Bapak Presiden nanti kalau beliau sudah memutuskan kita akan tetapkan dengan peraturan Presiden," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.