Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pakai Masker, Begini Tanggapan dari Penjual Masker

Tribunnews pun mencoba bertanya dengan salah seorang penjual masker di daerah Ciputat, Tangerang Selatan bernama Ibnu.

freepik.com/freepik
Ilustrasi lepas masker. Indonesia telah resmi mencabut aturan pakai masker yang jadi bagian dari protokol kesehatan pandemi Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Indonesia telah resmi mencabut aturan pakai masker yang jadi bagian dari protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Pencabutan ini ditetapkan pemerintah lewat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan Surat Edaran (SE) No 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 9 Juni 2023.

Terkait peraturan ini, lantas bagaimana nasib penjual masker saat ini?

Tribunnews pun mencoba bertanya dengan salah seorang penjual masker di daerah Ciputat, Tangerang Selatan bernama Ibnu.

Hampir setiap hari ia menjajakan masker satuan hingga berbentuk box di pinggir jalan.

Ia pun mengungkapkan jika hadirnya aturan ini tidak menjadi masalah.

Ibnu yakin, meski ada aturan bebas masker, masih ada masyarakat yang masih membutuhkannya.

"Iya gak apa-apa sih, tapi kan sekarang kebanyakan masyarakat masih ada yang bergantung pakai masker. Contoh ketika naik motor, untuk menghindari debu. Gak apa-apa sih, walau pemerintah mengeluarkan aturan ini," ungkapnya saat diwawancarai Tribunnews, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Syarat Baru Naik Kereta Api Per Juni 2023: Penumpang KA Boleh Tak Pakai Masker, Asal Sehat

Jualan Mulai Sepi, Penghasilan Menurun

Saat ditanya perihal penghasilan, Ibnu mengungkapkan jika benar terjadi penurunan pada penghasilannya.

Tapi penurunan tersebut bukan baru-baru ini terjadi.

"Pengaruh ke penjualan? Kalau untuk beberapa bulan ini agak sepi. Cuma gak apa-apa, namanya jualan kan gak harus selalu ramai terus kan, ada pasang surutnya juga," tutur Ibnu.

Tahun lalu, jualan Ibnu bisa mencapai Rp 2 juta perhari.

Namun belakangan, ia hanya meraup Rp 500 ribu - Rp 700 ribu perhari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved