Virus Corona
Status Darurat Covid-19 di RI Belum Dicabut, Kemenkes: Sabar, Tunggu Pengumuman Presiden Jokowi
Bila nantinya status darurat Covid-19 di Indonesia resmi dicabut, maka aturan-aturan lain akan mengikuti.
"Nah, tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari bapak presiden," ujarnya.
Kemenkes kata Syahril, sudah berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektor untuk membuat rekomendasi terkait kondisi Covid-19 di Indonesia dari awal pandemi hingga saat ini.
Rekomendasi itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi sebagai bahan pertimbangan pencabutan status darurat Covid-19.
"Kami Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada bapak presiden," katanya.
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mendeklarasikan pandemi Covid-19 yang sempat melumpuhkan mobilisasi dunia telah berakhir.
"Dengan harapan besar saya menyatakan pandemi Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," ucap Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, pada Jumat (5/5).
Sementara di Indonesia Presiden Jokowi menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat sejak Maret 2020 lalu. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (tribun network/rin/dod)
Virus Corona
Kemenkes: Hingga Minggu ke-23 Total Covid-19 di Indonesia Ada 179 Kasus |
---|
Kemenkes: Waspada Covid-19 usai Pulang Haji, Periksa ke Dokter saat Alami Demam - Batuk |
---|
Kasus Covid-19 Ditemukan di Yogyakarta, Warga Diminta Pakai Masker Saat Sakit dan di Area Keramaian |
---|
Muncul Varian Covid-19 Nimbus, Pakar Sebut Butuh Vaksin Baru, Vaksin Lama Tidak Ampuh |
---|
Guru Besar FKKMK UGM Minta Masyarakat Bersiap Kenaikan Kasus Covid-19 Terjadi di Indonesia |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.