Virus Corona
DPR: Penghapusan Syarat Tes Antigen dan PCR bagi Penumpang Dapat Percepat Vaksinasi
Kebijakan pemerintah terkait penghapusan syarat tes antigen dan PCR bagi calon penumpang moda transportasi darat, udara, dan laut, disambut baik.
"Kebijakan ini tentu akan mendorong masyarakat makin patuh, makin berinisiatif menyukseskan vaksinasi yang masih rendah persentasenya sampai hari ini," ujar Irwan, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.
Kendati demikian, Irwan mengingatkan semua pemangku kepentingan di sektor transportasi dan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Yakni dengan tetap menggunakan masker, sering mencuci tangan dan lainnya.
Aturan Lengkap Perjalanan Domestik
Berikut isi lengkap SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 pada poin Protokol serta Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M;
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Mulai Turun, Apakah Pertanda Aturan PPKM Bisa Dicabut?
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Wamenkes: Secara Nasional Angka Kasus Covid-19 Mulai Turun
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;