Virus Corona
BREAKING NEWS Update Corona 19 Februari 2022: Tambah 59.384 Kasus, Total 5.149.021 Orang
Simak update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Sabtu (19/2/2022)
- Bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara asal
Baca juga: Dengan Vaksinasi & Prokes Ketat Jokowi Yakin Indonesia Bisa Segera Pulih dari Pandemi Covid-19
c. Wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
d. Pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
e. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama;
- Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;
- Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga;
- Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)