Virus Corona
BREAKING NEWS Update Corona 19 Februari 2022: Tambah 59.384 Kasus, Total 5.149.021 Orang
Simak update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Sabtu (19/2/2022)
Namun, tak semua PPLN bisa menjalani masa karantina selama tiga hari.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi PPLN yang sudah menerima vaksin ketiga alias booster.
Sementara, bagi PPLN yang baru divaksinasi dosis kedua akan diwajibkan menjalani karantina selama tujuh hari.
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 Belum Dapat WA Isoman? Hubungi WA Kemenkes di 081110500567
Berikut aturan baru yang disusun pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 7 Tahun 2022 bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia:
1. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) sewaktu memasuki wilayah Indonesia harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi WNI maupun WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.
- Apabila yang bersangkutan belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.
Baca juga: Sebulan Terakhir 1.141 Ibu Hamil di Tokyo Jepang Terinfeksi Covid-19
- Syarat khusus WNA penerima vaksin di Indonesia harus:
1) WNA berusia 12-17 tahun;
2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- Dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
- dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.