Virus Corona
BREAKING NEWS Update Corona 19 Februari 2022: Tambah 59.384 Kasus, Total 5.149.021 Orang
Simak update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Sabtu (19/2/2022)
TRIBUNNEWS.COM - Simak update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Sabtu (19/2/2022).
Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 59.384 penambahan dari total kumulatif sebelumnya 5.089.637 kasus.
Sementara itu, pada jumat (18/2/2022), terjadi penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 59.635.
Data tersebut berdasarkan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu sore.
Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 5.149.021 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.
Kabar baiknya, ada sejumlah 34.699 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.
Baca juga: Kemkominfo Gandeng MUI Beri Literasi Masyarakat Soal Penanganan Covid-19
Baca juga: Pfizer, BioNTech dan Moderna Raup Pendapatan 1.000 Dolar AS Per Detik dari Jualan Vaksin Covid-19
Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 4.481.909 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 4.447.210 jiwa.
Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 158 pasien.
Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 146.202 orang dari yang sebelumnya sebanyak 146.044 orang.
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Baca juga: Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Belum Muncul di PeduliLindungi, Simak Tata Caranya
Provinsi DKI Jakarta memiliki presentase jumlah kasus Covid-19 terbanyak dari total keseluruhan kasus.
Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.
Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.
Aturan Masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Pemerintah kembali memperbarui aturan terkait kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Dalam aturan baru yang termuat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 7 Tahun 2022, masa karantina diperpendek menjadi tiga hari dengan exit test di hari yang sama.
Namun, tak semua PPLN bisa menjalani masa karantina selama tiga hari.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi PPLN yang sudah menerima vaksin ketiga alias booster.
Sementara, bagi PPLN yang baru divaksinasi dosis kedua akan diwajibkan menjalani karantina selama tujuh hari.
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 Belum Dapat WA Isoman? Hubungi WA Kemenkes di 081110500567
Berikut aturan baru yang disusun pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 7 Tahun 2022 bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia:
1. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) sewaktu memasuki wilayah Indonesia harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi WNI maupun WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.
- Apabila yang bersangkutan belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.
Baca juga: Sebulan Terakhir 1.141 Ibu Hamil di Tokyo Jepang Terinfeksi Covid-19
- Syarat khusus WNA penerima vaksin di Indonesia harus:
1) WNA berusia 12-17 tahun;
2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- Dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
- dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara asal
Baca juga: Dengan Vaksinasi & Prokes Ketat Jokowi Yakin Indonesia Bisa Segera Pulih dari Pandemi Covid-19
c. Wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
d. Pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
e. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama;
- Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;
- Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga;
- Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)