Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

14 Oktober Wisatawan Mancanegara Boleh Datang ke Bali, Sandiaga Beberkan Syarat yang Harus Dipenuhi

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, pengetatan persyaratan perjalanan internasional akan dilakukan sebelum dan setelah kedatangangan.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi Bandara - Pemerintah menurunkan jangka waktu karantina wisatawan mancanegara (Wisman)di Bali yang semula 8 hari menjadi 5 hari. 

Namun jika masih positif, turis perlu mengulang siklus karantina kembali.

Daftar negara yang turisnya boleh masuk Indonesia

Tidak semua turis luar negeri yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. 

Terkait penentuan dan persetujuan negara yang diperbolehkan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus berkoordinasi dan memantau situasi terkini.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengapresiasi penyelenggaraan ajang Solo International Performing Arts (SIPA) 2021.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengapresiasi penyelenggaraan ajang Solo International Performing Arts (SIPA) 2021. (Istimewa)

Namun Sandiaga sebut jika sudah mendapatkan arahan untuk memberikan lampu hijau pada enam negara. 

Arahan tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan, Satgas Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Ekonomi sudah mendapatkan arahan.

Baca juga: Masa Karantina Wisatawan Diturunkan dari Delapan Menjadi Lima Hari

"Ada enam negara awalnya yang dipertimbangkan masuk ke dalam seleksi akhir yaitu, Republik Cina, Korea Selatan, Jepang, UNI Emirate Arab, Arab saudi dan Selandia baru," kata Sandiaga.

Kemenparekraf sendiri menyampaikan sudah memberikan beberapa usulan negara lain.

Dengan tujuan membangun pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved