Virus Corona
14 Oktober Wisatawan Mancanegara Boleh Datang ke Bali, Sandiaga Beberkan Syarat yang Harus Dipenuhi
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, pengetatan persyaratan perjalanan internasional akan dilakukan sebelum dan setelah kedatangangan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sabtu lalu Bandara Ngurah Rai, Bali sudah melakukan simulasi kedatangan penumpang internasional.
Simulasi ini dilakukan adalah salah satu upaya melihat persiapan dari rencana pembukaan destinasi wisata Bali pada 14 Oktober 2021 untuk wisatawan mancanegara.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh calon wisatawan.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
Pengetatan persyaratan perjalanan internasional akan dilakukan sebelum dan setelah kedatangan.
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi wisatawan mancanegara yang akan dipilih.
"Baik dari visa, dikategorikan low rate, hasil Covid-19 dan tes PCR, sampel diambil maksimum 3 kali 24 jam. Selain itu punya bukti vaksinasi lengkap," ungkapnya pada konferensi pers di Yogyakarta, Senin (11/10/2021).
Selain itu Sandiaga menyebut jika calon wisatawan mancanegara harus memiliki asuransi kesehatan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar.
Baca juga: Berikut Negara yang Dipertimbangkan Pemerintah Saat Pembukaan Wisatawan Asing di Bali
Wisatawan turis juga harus mengunduh dan menginstal aplikasi Peduli Lindungi yang sudah terintegrasi dengan beberapa aplikasi dari negara asal wisatawan.
Saat tiba di Indonesia, turis mancanegara wajib mengisi data Electronic Health Alert Card (e-HAC).
Bisa pula dilakukan lewat free boarding. Lalu pastinya, tes PCR hasil harus negatif dan melakukan karantina.
"Kalau positif tanpa gejala maka melakukan isolasi yang diakomodasi masing-masing masing. Jika hasil positif dan bergejala, lakukan karantina difasilitasi kesehatan terdekat," katanya.
Sedangkan pelaku perjalanan positif dapat melakukan tes PCR kembali di hari kelima.
Kalau hasilnya negatif, turis dipersilahkan melakukan aktivitas di luar ruangan melalui karantina periode adaptasi.
Namun jika masih positif, turis perlu mengulang siklus karantina kembali.
Daftar negara yang turisnya boleh masuk Indonesia
Tidak semua turis luar negeri yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Terkait penentuan dan persetujuan negara yang diperbolehkan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus berkoordinasi dan memantau situasi terkini.

Namun Sandiaga sebut jika sudah mendapatkan arahan untuk memberikan lampu hijau pada enam negara.
Arahan tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan, Satgas Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Ekonomi sudah mendapatkan arahan.
Baca juga: Masa Karantina Wisatawan Diturunkan dari Delapan Menjadi Lima Hari
"Ada enam negara awalnya yang dipertimbangkan masuk ke dalam seleksi akhir yaitu, Republik Cina, Korea Selatan, Jepang, UNI Emirate Arab, Arab saudi dan Selandia baru," kata Sandiaga.
Kemenparekraf sendiri menyampaikan sudah memberikan beberapa usulan negara lain.
Dengan tujuan membangun pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.