Virus Corona
Selama PPKM Darurat, Kemenhub Temukan 11 Jenis Pelanggaran yang Kerap Dilakukan Penyedia Armada Bus
Ada 11 jenis pelanggaran yang kerap dilakukan penyedia jasa transportasi darat khususnya armada bus selama PPKM Darurat.
5. Pengemudi hanya membawa salah satu dokumen antara kartu vaksin atau hasil negatif antigen.
6. Kapasitas penumpang bus melebihi 50 persen.
7. Bus menaikkan penumpang pada tempat yang ilegal dan tidak masuk ke terminal penumpang.
8. Bus punya izin penyelenggaraan tapi tidak punya kartu pengawasan.
9. Bus tidak sesuai dengan izin penyelenggaraan atau bus pariwisata digunakan untuk mengangkut penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
10. Bus tidak memiliki izin penyelenggaraan dan tidak memiliki kartu pengawas (pelat kuning namun ilegal).
11. Angkutan ilegal pelat hitam.
Baca juga: Keputusan Perpanjangan PPKM Darurat Diumumkan Dalam 2-3 Hari Kedepan, Jokowi: Jangan Sampai Keliru
Marta pun menyoroti keberadaan penyedia jasa transportasi ilegal, khususnya menjelang hari raya Idul Adha 1442 H.
Ia mengatakan, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Transportasi Darat dan Angkutan Jalan.
"Ini sangat berbahaya jika kita tidak atur dengan baik. Kami akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk pelaksanaan hal ini di lapangan," katanya.