Virus Corona
Selama PPKM Darurat, Kemenhub Temukan 11 Jenis Pelanggaran yang Kerap Dilakukan Penyedia Armada Bus
Ada 11 jenis pelanggaran yang kerap dilakukan penyedia jasa transportasi darat khususnya armada bus selama PPKM Darurat.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) hingga kini masih terus menerapkan kebijakan pengetatan perjalanan untuk para masyarakat melalui transportasi umum.
Sesditjen Hubdat Kemenhub Marta Hardisarwono mengatakan, hal tersebut diterapkan guna mendukung penerapan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Maksud dan tujuan dilakukan pengetatan perjalanan adalah untuk meningkatkan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 lebih ketat kepada pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat di masa Pandemi Covid-19," kata Marta kepada awak media, dikutip Minggu (18/7/2021).
Penerapan pengetatatn perjalanan dilakukan guna mencegah peningkatan penularan Covid-19 di masyarakat.
Namun, yang menjadi sorotan, hingga kini kata dia pihaknya masih mendapati adanya pelanggaran.
Ada 11 jenis pelanggaran yang kerap dilakukan penyedia jasa transportasi darat khususnya armada bus.
Baca juga: Banyak Tindak Kekerasan Aparat Selama PPKM Darurat, Anis Matta Ingatkan Hadist Nabi
Satu di antaranya kata dia masih banyak penyedia layanan armada bus yang tidak membatasi jumlah penumpangnya.
Hal itu berdasarkan data dari laporan persyaratan pelaku perjalanan jarak jauh yang dikelola Kemenhub.
"Ini dari data yang ada dari laporan persyaratan pelaku perjalanan jarak jauh, Dinas Perhubungan Badan Pengawasan Angkutan Jalan lokasi temuan terminal ilegal dan pelabuhan penyeberangan," ucap Marta.
Adapun beberapa jenis pelanggaran yang ditemukan di antaranya;
1. Seluruh penumpang tidak membawa dokumen kartu resmi vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau swab antigen.
2. Sebagian penumpang hanya membawa kartu vaksin pertama.
3. Sebagian penumpang hanya membawa surat keterangan hasil negatif antigen.
Baca juga: Aturan Takbiran dan Sholat Idul Adha 2021 saat PPKM Darurat, Ini Anjuran Menag
4. Pengemudi dan awak bus tidak membawa dokumen kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil Negatif tes Rapid Antigen atau PCR.