Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Selama PPKM Darurat, Kemenhub Temukan 11 Jenis Pelanggaran yang Kerap Dilakukan Penyedia Armada Bus

Ada 11 jenis pelanggaran yang kerap dilakukan penyedia jasa transportasi darat khususnya armada bus selama PPKM Darurat.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Lenggang - Kendaraan melintas di Jalan Tol Tans Jawa tepatnya di Tol Ungaran KM 427/200 yang tampak lenggang, Sabtu (17/7/21). Setidaknya ada 27 akses pintu keluar tol menuju wilayah Jawa Tengah (Jateng) mulai 16 hingga 22 Juli 2021 di tutup. Keputusan tersebut diambil sebagai implementasi dari kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mengingat Covid-19 yang tinggi. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) hingga kini masih terus menerapkan kebijakan pengetatan perjalanan untuk para masyarakat melalui transportasi umum.

Sesditjen Hubdat Kemenhub Marta Hardisarwono mengatakan, hal tersebut diterapkan guna mendukung penerapan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Maksud dan tujuan dilakukan pengetatan perjalanan adalah untuk meningkatkan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 lebih ketat kepada pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat di masa Pandemi Covid-19," kata Marta kepada awak media, dikutip Minggu (18/7/2021).

Penerapan pengetatatn perjalanan dilakukan guna mencegah peningkatan penularan Covid-19 di masyarakat.

Namun, yang menjadi sorotan, hingga kini kata dia pihaknya masih mendapati adanya pelanggaran.

Ada 11 jenis pelanggaran yang kerap dilakukan penyedia jasa transportasi darat khususnya armada bus.

Baca juga: Banyak Tindak Kekerasan Aparat Selama PPKM Darurat, Anis Matta Ingatkan Hadist Nabi

Satu di antaranya kata dia masih banyak penyedia layanan armada bus yang tidak membatasi jumlah penumpangnya.

Hal itu berdasarkan data dari laporan persyaratan pelaku perjalanan jarak jauh yang dikelola Kemenhub.

"Ini dari data yang ada dari laporan persyaratan pelaku perjalanan jarak jauh, Dinas Perhubungan Badan Pengawasan Angkutan Jalan lokasi temuan terminal ilegal dan pelabuhan penyeberangan," ucap Marta.

Adapun beberapa jenis pelanggaran yang ditemukan di antaranya;

1. Seluruh penumpang tidak membawa dokumen kartu resmi vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau swab antigen.

2. Sebagian penumpang hanya membawa kartu vaksin pertama.

3. Sebagian penumpang hanya membawa surat keterangan hasil negatif antigen.

Baca juga: Aturan Takbiran dan Sholat Idul Adha 2021 saat PPKM Darurat, Ini Anjuran Menag

4. Pengemudi dan awak bus tidak membawa dokumen kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil Negatif tes Rapid Antigen atau PCR.

5. Pengemudi hanya membawa salah satu dokumen antara kartu vaksin atau hasil negatif antigen.

6. Kapasitas penumpang bus melebihi 50 persen.

7. Bus menaikkan penumpang pada tempat yang ilegal dan tidak masuk ke terminal penumpang.

8. Bus punya izin penyelenggaraan tapi tidak punya kartu pengawasan.

9. Bus tidak sesuai dengan izin penyelenggaraan atau bus pariwisata digunakan untuk mengangkut penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

10. Bus tidak memiliki izin penyelenggaraan dan tidak memiliki kartu pengawas (pelat kuning namun ilegal).

11. Angkutan ilegal pelat hitam.

Baca juga: Keputusan Perpanjangan PPKM Darurat Diumumkan Dalam 2-3 Hari Kedepan, Jokowi: Jangan Sampai Keliru

Marta pun menyoroti keberadaan penyedia jasa transportasi ilegal, khususnya menjelang hari raya Idul Adha 1442 H.

Ia mengatakan, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Transportasi Darat dan Angkutan Jalan.

"Ini sangat berbahaya jika kita tidak atur dengan baik. Kami akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk pelaksanaan hal ini di lapangan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved