Virus Corona
Sadari PPKM Darurat Buat Warga Tak Nyaman, Kapolri: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat dilakukan pemerintah demi keselamatan masyarakat.
"Serta juga kawan-kawan sukarelawan, aktivis serta para pegiat masalah kemanusiaan. Titik-titik ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan vaksinasi, sehingga kita bisa segera mencapai herd imunity," tutur Sigit.
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Pelototi Penggunaan APBN dan APBD Selama PPKM Darurat
DPR RI Dukung Penegakan Hukum oleh Polri di Masa PPKM Darurat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, mendukung penindakan hukum oleh Polri terhadap kepala daerah yang tidak mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kepala daerah yang tak mendukung PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, terancam pidana paling lama 1 tahun.
Hal tersebut diatur dalam pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Kepala Daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali, dapat berhentikan berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, atau dijatuhi hukuman pindana penjara dan denda berdasarkan UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Luqman saat dihubungi Tribunnews, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Imigrasi: TKA Masuk Indonesia Sebelum Masa PPKM Darurat, Itu Video Hoax
Selain kepala daerah, Luqman menegaskan siapapun yang melanggar kebijakan PPKM Darurat harus dijatuhi sanksi yang tegas.
Apalagi jika pelaku adalah aparat pemerintah, maka hukumannya layak diperberat.
"Kalau tidak diberi sanksi tegas, pasti akan menyebabkan demoralisasi masyarakat dan bisa merusak kepatuhan masyarakat pada kebijakan PPKM Darurat ini," ucap Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)