Penanganan Covid
WNI Terkonfirmasi Covid-19 Di Luar Negeri Tembus 3 Ribu, 2.145 Berhasil Sembuh
Lewat Twitter resminya @Kemlu_RI, Kemlu mencatat sudah 3.006 WNI yang terpapar Covid-19 di luar negeri, termasuk WNI
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat warga negara Indonesia (WNI) terkonfirmasi terpapar virus corona (covid-19) tembus di angka 3 ribu berdasarkan data per Senin (1/2/2021)
Lewat Twitter resminya @Kemlu_RI, Kemlu mencatat sudah 3.006 WNI yang terpapar Covid-19 di luar negeri, termasuk WNI yang ada di Uni Emirat Arab (UEA) dan Jordan.
Namun, sudah 2.145 WNI yang sembuh dari infeksi yang telah menjangkiti ratusan negara tersebut.
Tingkat kesembuhan WNI di luar negeri mencapai 71,3 persen, diantaranya ada WNI yang dinyatakan sembuh di UEA
"Total WNI terkonfirmasi di luar negeri adalah 3.006," tulis Kemlu lewat sosial media Twitter, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Kisah Penyintas Covid-19, Awalnya Sehat hingga Alami Sesak Napas Parah hanya dalam Hitungan Hari
Adapun WNI di luar negeri yang masih dalam perawatan sebanyak 690 orang, sedangkan WNI yang meninggal dunia akibat Covid-19 di luar negeri tercatat 171 orang.
Badan kesehatan dunia (WHO) telah menyatakan kasus covid-19 sebagai pandemi.
Hingga hari ini, WHO mencatat kasus konfirmasi covid-19 di seluruh dunia telah mencapai lebih dari 102 juta orang dan telah menjangkiti 220 negara.
Amerika Serikat menjadi negara dengan kasus covid-19 terbanyak, yang mencapai lebih dari 25 juta orang.
Baca juga: Sebar Ujaran Kebencian terhadap Tenaga Medis terkait Covid-19, Remaja Perempuan Diamankan Polisi
Disusul India dan Brazil yang masing-masing mencapai 10 juta kasus dan 8,8 juta kasus.
Diketahui pemerintah kembali memperpanjang penutupan pintu masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia yang semula berakhir di 25 Januari kembali diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Hal tersebut diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan Press Briefing terkait Program 3T, Gerakan Donor Plasma, UMKM Digital, serta Bantuan dan Solidaritas Bencana, mengutip Kompas.com, Kamis (21/1/2021).
"Untuk pembatasan yang WNA ke Indonesia juga dilakukan perpanjangan pelarangan, tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021," kata Airlangga.
Baca juga: Jokowi Sebut Penerapan PPKM Tidak Efektif & Menurunkan Ekonomi: Asal Covid Juga Turun, tapi Ini Ndak
Pengumuman tersebut diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 lewat Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.