Penanganan Covid
WNI Terkonfirmasi Covid-19 Di Luar Negeri Tembus 3 Ribu, 2.145 Berhasil Sembuh
Lewat Twitter resminya @Kemlu_RI, Kemlu mencatat sudah 3.006 WNI yang terpapar Covid-19 di luar negeri, termasuk WNI
Surat tersebut berlaku mulai berlaku Rabu (27/1/2020). Dengan demikian, ini merupakan perpanjangan tahap ketiga dari pelarangan WNA masuk Indonesia.
Sehingga penutupan pintu bagi WNA yang semula berlaku 1 hingga 14 Januari diperpanjang hingga 25 Januari dan kembali di perpanjang hingga 8 Februari.
Namun, larangan memasuki Indonesia bagi WNA itu dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Larangan tersebut juga tidak berlaku bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia.
WNI tetap dapat kembali ke Indonesia dengan memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan Satgas Covid-19 berdasarkan ketentuan addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 tahun 2020.