Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Ini Daftar 66 RW di DKI Jakarta yang Masuk Zona Merah Covid-19

Ke-66 RW tersebut ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK) Covid-19 karena jumlah kasus positif Covid-19 di tempat itu masih tinggi.

Andolu New Agency
Ilustrasi Virus Corona 

Nantinya ada pengaturan khusus terkait keluar masuk wilayah yang akan diurus oleh masing-masing wali kota.

Pengaturan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi yang ada di daerah berstatus zona merah.

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang Ketika Jokowi Persiapkan New Normal, Anies Tekankan Ketegasan Pemprov DKI

Baca: Anies Baswedan Minta Jam Masuk, Istirahat, dan Pulang Kantor Diatur Untuk Hindari Kerumunan

"Nanti kita akan melakukan pengendalian yang ketat, masih tetap tinggal di rumah, segala kegiatan sosial ekonomi masih harus ditutup," jelas Anies.

"Tetap dilakukan kerja dari rumah, keluar masuk wilayah harus ada pengaturan, dan pergerakan diatur oleh wali kota sesuai karakteristik di daerah masing-masing," tambahnya.

Meski demikian, Anies menyampaikan pengendalian secara ketat tidak hanya dilakukan di 66 RW berzona merah.

Seluruh wilayah DKI Jakarta, sampai saat ini masih harus mengikuti protokol kesehatan yang sesuai terkait pandemi Covid-19.

Seperti rajin mencuci tangan, disiplin menggunakan masker, dan menjaga jarak sekira satu meter antar individu.

Pengaturan ini juga termasuk bagi wilayah yang berdekatan dengan 66 RW berzona merah tersebut.

Anies Baswedan menyebutkan ada 66 RW di DKI Jakarta yang berzona merah dan akan menerapkan beberapa peraturan serta melakukan pengendalian yang ketat.
Anies Baswedan menyebutkan ada 66 RW di DKI Jakarta yang berzona merah dan akan menerapkan beberapa peraturan serta melakukan pengendalian yang ketat. (Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA)

"Pengendalian ketat itu bukan hanya di 66 RW, seluruh wilayah Jakarta masih harus mengikuti protokol pola hidup yang sehat apalagi tetangga RW 66 itu," ungkap Anies.

Dari 66 RW yang masih termasuk zona merah, tersebar di lima kota administratif dan ada di Kepulauan Seribu.

Yakni Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, masing-masing masih ada 15 RW yang berzona merah.

Kemudian Jakarta Selatan, ada 3 RW yang ditemukan perlu perhatian khusus.

Serta Jakarta Utara dan Jakarta Timur yang juga masing-masing ada 15 RW zona merah.

Sementara itu, di Kepulauan Seribu, Anies mengatakan penghitungan berbasis pulau.

Baca: PSBB Transisi Jakarta, Anak-anak hingga Ibu Hamil Belum Boleh Beraktivitas

Baca: PSBB Transisi Jakarta, Anies: Mal Boleh Buka Mulai 15 Juni

Di mana terdapat dua pulau yang masih zona merah dan harus ada pengetatan peraturan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved